Pakai Putusan MK, Masinton Pastikan PDIP Tetap Usung Cagub Jakarta 2024
- YouTube DPR RI
Jakarta, VIVA - PDIP memastikan tetap mengusung calon gubernur dalam Pilgub Jakarta 2024. PDIP berpegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalanon kepala daerah.
"Kami akan mendaftarkan, bukan hanya kami, partai partai, calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan MK silakan gunakan," ujar politikus PDIP Masinton Pasaribu, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
Masinton juga menegaskan, PDIP akan mengusung Anies Baswedan. Pengumuman resmi akan disampaikan pada 27 Agustus mendatang.
Dia pun mengajak partai yang sejalan dengan PDIP untuk ikut mengusung Anies Baswedan. Khususnya partai yang telah memenuhi persyaratan pengusungan calon kepala daerah berdasarkan putusan MK.
"Kita gunakan putusan Mahkamah Konstitusi, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," imbuhnya.
Diketahui, Baleg DPR baru saja menyekapati RUU Pilkada untuk disahkan dalam rapat paripurna (rapur). Salah satu yang disepakati soal ambang batas pencalonan, minimal mempunyai 7,5 persen suara untuk partai nonparlemen.
Sedangkan, MK telah memutuskan setiap partai parlemen dan nonparlemen dengan minimal perolehan 7,5 persen suara bisa mencalonkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur di provinsi yang berpenduduk 6-12 juta jiwa.