PDIP Terancam Gagal Usung Calon di Pilgub Jakarta 2024
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - PDI Perjuangan (PDIP) terancam tidak bisa mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilgub Jakarta 2024. Hal itu menyusul manuver Badan Legislasi atau Baleg DPR pasca sehari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baleg DPR hanya menyepakati putusan MK soal ambang batas atau threshold pencalonan di pilkada hanya berlaku untuk parpol yang tak memiliki kursi di DPRD atau nonparlemen.
Sementara, parpol yang memiliki kursi di DPRD tetap menggunakan ambang batas 20 persen.
Draf Pasal 40 revisi UU Pilkada yang ditampilkan dalam rapat panitia kerja memuat aturan sebagai berikut:
(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20?ri jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon gubernur dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
(3) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota dengan ketentuan:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000-500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000-1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Dengan demikian, hanya parpol yang tak memiliki kursi di DPRD atau non-seat yang bisa mengusung calon merujuk syarat persentase perolehan suara di pemilu DPRD.
Sebagai contoh, untuk Pilkada Jakarta 2024 menggunakan syarat minimum 7,5% suara sah karena jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta pada Pemilu 2024 sebanyak 8,2 juta. Dari 18 parpol yang bertarung, terdapat tujuh partai yang gagal meraih kursi DPRD DKI, yakni Partai Buruh dengan 69.969 suara, Partai Gelora (62.850 suara), PKN (19.204 suara), Hanura (26.537 suara), Partai Garuda (12.826 suara), PBB (15.750 suara), dan Partai Ummat (56.271 suara).
Dengan total suara sah pemilu DPRD DKI sebesar 6.067.241, partai atau gabungan partai yang ingin mengusung cagub harus mengantongi 455.943 suara. Sementara, perolehan suara gabungan dari tujuh parpol nonparlemen DPRD Jakarta hanya 246.657.
Sementara, PDIP yang memiliki 850.174 suara atau sekitar 14% tidak dapat mengusung calon dengan menggunakan perolehan suara karena memiliki 14 kursi DPRD DKI.
Revisi aturan baru dalam UU Pilkada yang disetujui di Baleg DPR ini juga menutup pintu bagi PDIP mengusung sendiri pascaputusan MK.