Baleg DPR Klaim Rapat Tidak Untuk Menganulir Putusan MK Terkait Pilkada

(Ilustrasi) Baleg DPR RI rapat panja tentang draft RUU Wantimpres, Selasa, 9 Juli 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR RI dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, membantah rapat Baleg hari ini bertujuan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi, terkait ambang batas pencalonan atau threshold di pemilihan kepala daerah, pilkada.

Yandri menyebut, rapat hari ini untuk membahas hasil putusan MK agar bisa ditafsirkan secara jelas kemudian disadur dan dituangkan pula ke dalam RUU Pilkada

"Kami enggak mungkin menganulir MK, kami ingin menyadur itu biar terang benderang, tidak ada tafsir yang liar, oleh penyelenggara KPU maupun pasangan calon yang ingin berkontestasi di pilkada, inilah redaksinya," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Wakil Ketua MPR RI itu juga mengatakan, pada dasarnya parlemen menghormati putusan MK tersebut. Namun, Yandri mengaku belum mengetahui apakah Baleg akan menambah sejumlah pasal dalam RUU Pilkada.

"Ini yang baru mau dibahas itu. Kita nanti tentu akan ada diskusi baik itu dari pemerintah maupun dari anggota Baleg akan ada sinkronisasi, kita tunggu saja, tapi intinya kita menghormati putusan MK itu maka kita membahas itu pada hari ini sesegera mungkin, sehingga payung hukum terhadap pelaksanaan pilkada itu bisa terang benderang," jelas Yandri

Lebih jauh Wakil Ketua Umum PAN ini mengatakan, secara hukum, putusan MK itu dapat langsung berlaku. Namun DPR dinilai perlu melakukan pendalaman terkait putusan tersebut agar bisa diakomodasi dalam RUU Pilkada.

"Ya, itu secara otomatis memang keputusan MK bisa berlaku. Tapi ini kan pendaftaran masih tanggal 27. DPR dan pemerintah masih punya waktu untuk menyadur itu ke dalam Undang-undang Pilkada, sehingga itu bisa benar-benar menjadi payung hukum KPU, termasuk nanti membuat PKPU yang baru," imbuhnya.