Menkumham Supratman Ungkap Arahan Khusus dari Jokowi

Menkumham Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta, VIVA - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas mengungkap arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai dilantik mengingat sisa masa jabatan sekitar dua bulan lagi periode 2019-2024. Pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 19 Agustus 2024.

Yang paling utama adalah melakukan reformasi di bidang hukum, terutama yang berkaitan dengan banyaknya tumpang tindih aturan di antara satu undang-undang dengan yang lain,” kata Supratman.

Supratman Andi Atgas Dilantik oleh Presiden Jokowi Menjadi Menkumham

Photo :
  • VIVA/ Ahmad Farhan Faris

Jadi, kata dia, Presiden Jokowi menginginkan supaya aturan yang tumpang tindih itu dilakukan harmonisasi serta diintegrasikan ke depannya.

“Sehingga, tidak ada lagi nanti ego sektoral yang diakibatkan karena tumpang tindihnya suatu peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kemudian, Supratman tidak mau berspekulasi lebih jauh apakah dilantiknya sebagai Menteri Hukum dan HAM ini bakal berlanjut kepada era Presiden terpilih Prabowo Subianto periode 2024-2029 mendatang.

“Wah itu saya tidak bisa menjawab, karena itu penugasan berikutnya dengan Presiden terpilih,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Bahlil Lahadalia menjadi Menteri ESDM menggantikan Arifin Tasrif di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 19 Agustus 2024.

Selain itu, Jokowi juga melantik Supratman Andi Agtas menjadi Menteri Hukum dan HAM menggantikan Yasonna Laoly. Kemudian, Rosan Roeslani dilantik jadi Menteri Investasi/Kepala BKPM menggantikan Bahlil.

Selanjutnya, Jokowi juga mengangkat Angga Raka Prabowo sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo).

Sementara, pengangkatan Bahlil, Supratman dan Rosan sebagai Menteri berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Sedangkan, Angga Raka diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52M tahun 2024 tentang pengangkatan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.