Lolos Verifikasi Cagub Jakarta Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Kami Bukan Settingan
- bssn.go.id
Jakarta, VIVA – Pasangan Dharma Pongrekun - Kun Wardhana lolos dan memenuhi syarat dukungan untuk lanjut daftar Pilgub Jakarta melalui jalur independen. Dharma bilang dirinya lolos bukan karena settingan dari KPU Jakarta.
"Saya perlu menjelaskan ini supaya jangan ada anggapan bahwa itu adalah bagian daripada settingan KPU, sama sekali tidak," kata Dharma di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 16 Agustus 2024.
Dia menambahkan pihaknya telah bekerja keras dari bulan Februari sehingga dapat lolos dan memenuhi syarat daftar Pilgub melalui jalur independen. Dharma juga kembali menegaskan pendaftaran cagub-cawagub via jalur independen bukanlah setingan.
"Kami bukanlah by design, kami bukanlah settingan, tidak. Kami pun tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di depan," jelas Dharma.
Dharma menjelaskan ikhtiarnya maju jadi cagub sudah dimulai dari awal Februari.
"Dan, mulai Mei kami mendaftarkan diri sampai detik ini kami betul-betul berjalan bersama rakyat dan tidak ada siapapun di belakang kami," ujarnya.
Adapun anggota KPU Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan, pasangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana sudah memenuhi syarat untuk mendaftar Pilgub Jakarta 2024. Dia bilang duet Dharma-Kun telah mengantongi syarat dukungan lebih dari yang dipersyaratkan.
Dari hasil rapat pleno, Dody menjelaskan rekapitulasi akhir data pasangan Dharma-Kun adalah 677.468. Maka itu, kata dia, pasangan Dharma-Kun bisa mendaftar sebagai peserta Pilgub Jakarta pada 27 Agustus mendatang via jalur independen.
"Total bakal pasangan calon di hasil rekapitulasi akhir data yang memenuhi syarat 677.468 data dan melebihi syarat dukungan minimal 618.968 dukungan. Tinggal mendaftar di tanggal 27-29 nanti," kata Dody.
Dody membantah bahwa pihaknya meloloskan cagub-cawagub yang mendaftar secara independen sehingga menghindari terjadinya Pilgub Jakarta melawan kotak kosong. Menurut dia, pihaknya sudah melewati semua tahapan dan diawasi langsung oleh Bawaslu.
"KPU pada prinsipnya bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kami memastikan prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya jadi KPU tidak bisa mengatur lolos atau tidak lolos," ujar dia.