PKS Dukung Mantan Panglima GAM Jadi Calon Gubernur Aceh

Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf alias Mualem saat menerima surat dukungan dari PKS, di Jakarta, Senin, 12 Agustus 2024.
Sumber :
  • ANTARA

Banda Aceh, VIVA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi menyerahkan surat dukungan kepada mantan panglima GAM atau Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf alias Mualem untuk maju sebagai calon gubernur Aceh pada Pilkada 2024.

"Keputusan DPP memberikan dukungan kepada Muzakir Manaf adalah amanah dari Ketua Majelis Syuro PKS Habib Salim Segaf Aljufri," kata Ketua PKS Aceh Tgk Makhyaruddin Yusuf di Banda Aceh, Selasa, 13 Agustus 2024.

PKS merupakan partai politik nasional ketiga, setelah Partai Gerindra dan Partai Demokrat, yang menyatakan dukungan untuk Muzakir Manaf.

Ketua DPP Partai Aceh, Muzakir Manaf. VIVA/Dani Randi

Photo :
  • VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)

Makhyaruddin mengatakan, dukungan terhadap Mualem tersebut karena PKS menilai mantan wakil gubernur Aceh itu merupakan sosok yang mampu mempersatukan seluruh kekuatan politik di Tanah Rencong.

"Mualem dinilai sosok yang mampu mempersatukan seluruh kekuatan politik di Aceh, karena membangun Aceh harus dengan kebersamaan dan keikhlasan," ujarnya.

Dia menuturkan, PKS optimis dengan kepemimpinan Muzakir Manaf mampu mengembalikan kejayaan Aceh, apalagi mendapatkan dukungan dari berbagai partai politik nasional maupun lokal Aceh.

Masyarakat, katanya, Aceh memiliki kekuatan persaudaraan, kebersamaan dan keikhlasan, serta karakteristik Aceh yang religius, nasionalis hingga heroik dalam membela bangsa dan agama.

Ilustrasi Pilkada.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

"Tentu ini modal besar bagi tercapainya tujuan dan cita-cita membangun Aceh yang makmur dan sejahtera," kata Makhyaruddin.

Sejauh ini baru Muzakir Manaf yang telah menyatakan maju sebagai calon gubernur Aceh periode 2025-2030 lewat partai yang dipimpinnya yakni Partai Aceh.

Mengenai tiket maju, Mualem sebenarnya sudah mengantonginya dari partai sendiri. Mereka memiliki sebanyak 18 kursi di DPR Aceh, dan juga menjadi partai pemenang pemilu legislatif 2024.

Sedangkan untuk syarat pencalonan dari partai politik, di Aceh hanya membutuhkan 13 kursi untuk calon pasangan Gubernur Aceh, atau 15 persen dari jumlah kursi di parlemen Aceh. (ant)