Nasdem Kritik Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Ingatkan Kelestarian Lingkungan

Rangkaian diskusi Prakongres III di NasDem Tower Jakarta bertajuk ‘Pengelolaan Tambang oleh Ormas Keagamaan: Kepedulian atau Kepentingan?’.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Partai Nasdem mengingatkan soal kelestarian lingkungan yang terdampak setelah adanya pemberian izin tambang eksklusif kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Hal itu dikatakan ketika Nasdem menggelar rangkaian diskusi Prakongres III di NasDem Tower Jakarta bertajuk ‘Pengelolaan Tambang oleh Ormas Keagamaan: Kepedulian atau Kepentingan?’.

Ketua DPP Partai Nasdem Atang Irawan menyebut jika terdapat sebuah perspektif yang menyatakan negara memiliki kewajiban untuk mengatur hubungan antara masyarakat dan warga negara. Tetapi hal itu hanya terdapat dalam perspektif politik.

Ilustrasi lahan tambang.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Ia pun menuturkan bahwa ada sebuah resistensi terkait dengan izin pertambangan yang diberikan untuk ormas.

Tetapi, kata Atang, ada sebuah catatan bahwa urusan tambang itu bukan hanya urusan mengelola lalu mengambil input dari tambang yang bisa berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat, tetapi di luar itu sebenarnya ada hal yang cukup menarik dan implikasinya cukup besar.

“Yakni terkait dengan resistensi lingkungan, itu yang saya kira menjadi catatan penting. Meskipun ada afirmasi dari negara terhadap elemen elemen bangsa ya salah satunya misalnya dari Ormas tetapi juga ini tidak menutup hak hak rakyat lain untuk mengakses dan mengelola pertambangan ini,” ujar Atang dalam keterangannya, Kamis 8 Agustus 2024.

Sementara itu, Pendiri Lokataru Haris Azhar memberikan sebuah kritikan kebijakan soal pemberian izin tambang eksklusif kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Ia menyebutkan, kebijakan ini hanya memberikan slot izin tanpa memperhatikan aspek teknis dan administratif yang penting dalam pengelolaan tambang.

Azhar menyatakan bahwa meskipun ormas keagamaan diberikan hak untuk mengelola tambang, prosedur dan regulasi tetap harus dipatuhi. 

Ia menegaskan bahwa pengelolaan tambang memerlukan perincian yang jelas mengenai izin lokasi, penguasaan lahan, dan mekanisme operasional yang tidak bisa diabaikan. 

Haris melihat ada ketidaktransparanan informasi mengenai alokasi tambang dan peraturan yang berlaku, serta menilai bahwa kebijakan ini hanya memberikan hak eksklusif tanpa memastikan implementasi yang efektif.

“Jadi, eksklusivitas pada orang. Nah, kalau belajar hukum belajar bisnis kan, paham ada orangnya entitasnya ada barang, ada barangnya yang baru, di mana sudah ada itu sudah kami siapkan di sebelah mana Pak samping Venus ya kan apa samping Neptunus ditanya ini Bang velg berapa luas apakah ada hitung-hitungan teknik ilmu bumi?,” ucap Haris.

Lebih lanjut, Azhar menyoroti bahwa kebijakan tersebut tidak memberikan solusi atas berbagai tantangan teknis dalam pengelolaan tambang dan masih belum ada kejelasan mengenai bagaimana ormas keagamaan akan menangani aspek-aspek tersebut.