MKD DPR Putuskan Cak Imin Tak Lakukan Pelanggaran Karena Membawa Istri dalam Timwas Haji

 Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Cak Imin sidak ke Tenda Jemaah di Mina
Sumber :
  • dok. pribadi Cak Imin

Jakarta, VIVA – Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI mengungkapkan, verifikasi awal tidak menemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, terkait dengan pelaksanaan Tim Pengawas, Timwas Haji DPR RI 2024.

"Setelah melakukan serangkaian verifikasi administratif dan hukum, MKD menyampaikan bahwa verifikasi awal tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Muhaimin Iskandar," kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, dalam keterangan yang diterima awak media, Selasa, 6 Agustus 2024. 

Pernyataan resmi tersebut merespons laporan terhadap politisi yang akrab disapa Cak Imin itu, yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan karena keikutsertaan istrinya, Rustini Murtadho, dalam Timwas Haji DPR RI 2024.

Nazaruddin menjelaskan, bahwa pihaknya melakukan langkah verifikasi dengan menghubungi Sekjen DPR RI guna memastikan ada tidaknya pelanggaran atau tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Cak Imin dalam konteks keikutsertaan istrinya tersebut.

Verifikasi tersebut, kata dia, mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta regulasi yang mengatur perjalanan dinas luar negeri.

"Setelah melakukan verifikasi administratif dengan Sekjen DPR RI, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI," ujarnya.

MKD DPR RI juga merujuk pada Pasal 7 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor No.164/PMK.05/2015 yang menyatakan bahwa dalam hal pelaksana surat perjalanan dinas (SPD) dalam lingkup kementerian negara/lembaga mengikuti kegiatan atau menghadiri acara yang mensyaratkan mengikutsertakan istri atau suami, dapat didampingi oleh istri atau suami sebagai pihak lain.

"Berdasarkan peraturan tersebut, tindakan Cak Imin yang mengajak istrinya dalam Timwas Haji DPR adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri, terbukti bahwa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, PKB, itu tidak melanggar ketentuan tersebut.

Nazaruddin mengklaim bahwa komitmen MKD DPR RI untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, serta memastikan bahwa semua tindakan pejabat publik sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

"Jadi, meskipun DPR RI saat ini sedang dalam masa reses, seharusnya aktivitas anggota difokuskan pada dapil. Kasus ini menyangkut pimpinan DPR RI dan perlu untuk diluruskan. Maka dari itu, MKD turun tangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Cak Imin diadukan ke MKD DPR RI terkait dengan pelaksanaan Timwas Haji DPR RI. Ketum PKB itu dilaporkan oleh seorang pria bernama Musyanto selaku Ketua Padepokan Hukum Indonesia. Dia mendaftarkan pengaduannya tersebut ke Kantor MKD di pada Senin kemarin.