Megawati Sindir Perizinan Tambang Bikin Heboh: Makan Noh Tambang!

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Mukernas Perindo
Sumber :
  • Dok PDIP

Jakarta, VIVA - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menyindir soal hebohnya pemberian izin pengelolaan tambang dari pemerintah kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Ia menekankan bahwa rakyat saat ini sejatinya butuh ketahanan pangan.

"Orang urusan tambang saja sekarang pada heboh. Mau nyari tambang, mau nyari tambang, saya tuh sampai bilang sama temen-temen. Makan noh tambang, iku nanti kalau sudah enggak ada beras terus piye?" ujar Megawati dalam pidato politiknya di acara Mukernas Partai Perindo di iNews Tower, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juli 2024.

Megawati Soekarnoputri di acara Mukernas Partai Perindo

Photo :
  • Istimewa

Presiden RI ke-5 itu juga menyinggung soal negara yang masih tergantung pada impor beras. Sementara, kata dia, bila negara asal menyetop impor, akan berdampak pada tidak adanya stok beras.

"Apa negara-negara sekarang kalau ndak percaya sama saya, negara-negara yang impornya atau ekspor beras itu juga ketar-ketir. Jadi mereka kemungkinan mungkin tahan karena buat negara mereka. Nah kita terus mencarinya kemana," kata dia.

Megawati juga menekankan pentingnya menanam tanaman sebagai pendamping beras. Sehingga kedepannya masyarakat tidak bergantung beras dan tidak bingung ketika stok tak mencukupi.

"Kalau nanti enggak ada, jangan pikir loh mau impor, impornya juga ditahan. Itu kan harus waras kita berpikirnya, harus pintar kita berpikirnya, bahwa kalau kemudian itu jadi terus kita bingung mau cari kemana," tutur Megawati.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah mengenai wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.

Hal itu tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Ilustrasi - Tambang batu bara

Photo :
  • ANTARA FOTO

Peraturan ini mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan. PP Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan Jokowi pada tanggal 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan.

Dalam beleid tersebut, landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan dimunculkan, salah satu ketentuan yang diperbarui terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).