Guspardi DPR Respons Mahfud: Tidak Pas Kalau Semua Komisioner KPU Diganti

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan tidak ada aturan penggantian semua anggota KPU RI karena kasus yang menyeret eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Kasus asusila sebelumnya membuat Hasyim jadi sorotan sehingga akhirnya dicopot dari posisinya.

Menurut Guspardi, anggota KPU yang tersisa mesti melakukan evaluasi dan bersih-bersih di dalam lembaga tersebut.

"Kalau orang yang tidak bersalah diberikan hukuman, itu juga tidak pas," kata Guspardi, Selasa, 16 Juli 2024.

Guspardi menyampaikan hal tersebut juga merespons pandangan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. Omongan Mahfud sebelumnya menilai anggota KPU yang tersisa saat ini tidak layak untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurut Guspardi, kritik Mahfud Md itu sah-sah saja untuk dilontarkan. Namun, ia meyakini, anggota KPU tersebut tak akan mengganggu jalannya Pilkada 2024 karena memiliki sistem kerja yang kolektif kolegial.

Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD.

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Bahkan, kata Guspardi, pekerjaan KPU dalam Pilkada 2024 sifatnya supervisi, pengawasan, dan edukasi. Pada prinsipnya penanggung jawab Pilkada 2024 adalah KPU kabupaten/kota dan provinsi.

Meski demikian, ia memastikan Komisi II DPR RI tetap akan melakukan pengawasan terhadap anggota KPU RI. 

Selain itu, Guspardi juga minta ke semua pihak agar segera melaporkan jika ada anggota KPU RI yang melanggar aturan. Kata dia, Komisi II DPR tak akan tinggal diam jika menerima suatu laporan. 

"Sampaikan saja, nanti kami bongkar di Komisi II DPR. Kami tidak akan tebang pilih dalam melakukan bersih-bersih di KPU. Itu adalah sebuah komitmen," ujar politikus PAN tersebut.

Sebelumnya, Presiden RI Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU RI.

Penandatanganan dan penerbitan keppres itu menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari dari posisi ketua merangkap anggota KPU RI terkait dengan kasus asusila. 

Terkait itu, Mahfud MD sempat melontarkan kritik pedas terkait Hasyim Asy'ari yang dipecat DKPP karena terseret kasus asusila. Menurut Mahfud, semua komisioner KPU mesti ikut tanggung jawab moral soal kasus asusila tersebut. 

Mahfud menyindir komisioner lain diduga sudah mengetahui kejanggalan Hasyim saat jabat Ketua KPU.