Bawaslu Susun Data Daerah yang Rawan di Pilkada 2024
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI tengah melakukan penyusunan input data indeks kerawanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Indeks kerawanannya lagi diinput data," kata Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda kepada wartawan, Senin, 15 Juli 2024.
Herwyn menyampaikan, pihaknya belum dapat membeberkan daerah mana saja yang termasuk daerah rawan pada Pilkada 2024. Namun, ia memastikan, Bawaslu bakal segera mensosialisasikan ihwal daerah yang masuk kategori rawan dalam Pilkada 2024.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami akan publish sama seperti pada pemilu kemarin," ujarnya.
Seperti diketahui, Pilkada serentak 2024 bakal diselenggarakan pada 27 November untuk 37 provinsi.
Sedangkan, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.
Adapun masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024.