Soroti Wantimpres jadi DPA, Refly: Jokowi Presiden Paling Sibuk Sedunia Siapkan Smooth Landing

Pakar hukum tata negara Refly Harun.
Sumber :
  • YouTube Indonesia Lawyers Club

Jakarta - Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Kembali jadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) tengah disorot. Dalam draf RUU Wantimpres yang jadi inisiatif DPR, Ketua DPA nanti ditetapkan Presiden.

Pakar hukum tata negara Refly Harun menyindir ide penghidupan Kembali DPA sebagai pengganti Wantimpres. Dia mempertanyakan menghidupkan DPA itu sebagai cara untuk kepentingan Jokowi jika sudah purna tugas sebagai Presiden RI atau Prabowo Subianto selaku Presiden RI terpilih.

"Jadi, sekali lagi soal wantimpres jadi DPA. Padahal, jelas-jelas DPA itu dibubarkan. Oh, nanti DPA-nya beda. Lah substansinya kan sama saja," kata Refly dalam kanal YouTube-nya dikutip pada Senin, 15 Juli 2024.

Dia menekankan lembaga yang tak jelas fungsinya dan menghamburkan uang negara seperti DPA untuk apa dipertahankan. Pun, mencuat isu Jokowi yang nanti bakal jadi Ketua DPA.

"Itu yang jadi masalah, apalagi nanti Ketuanya Jokowi dan diperlukan seperti senior netizen yang tidak boleh disentuh, untouchable," jelas Refly.

"Jadi, ini lah negara kita ini. Negara akal-akalan. Luar biasa," lanjut Refly.

Baca Juga: Jokowi Ogah Komentar soal DPR Setujui RUU Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung

Prabowo Terima Penganugerahan Jenderal Bintang 4 dari Presiden Jokowi

Photo :
  • Dok.Istimewa

Refly menyinggung kondisi sekarang seperti memperlihatkan Jokowi sebagai kepala negara yang mempersiapkan diri jelang purna tugas pada Oktober 2024. Dia menyindir dengan kondisi 'pesawat' yang oleng maka perlu upaya smooth landing atau pendaratan yang mulus. "Jokowi ini Presiden paling sibuk sedunia untuk menyiapkan smooth landing," kata Refly. 

"Karena kenapa? Karena ketika dia mau landing, pesawatnya itu oleng sana oleng ke sini karena ditiup angin ke sana sini, karena itu dia membutuhkan yang namanya smoot landing," ujar Refly.

Pakar hukum tata negara Refly Harun.

Photo :
  • YouTube Indonesia Lawyers Club

Kemudian, Refly menjawab pertanyaan netizen yang menganggap kemunculan DPA gantikan Wantimpres tak masalah. Refly menjelaskan keberadaan lembaga itu harus dihadirkan dalam tata Kelola pemerintahan yang baik. 

"Jadi, bukan salah benar. Kalau misalnya salah satu tata kelola pemerintahan yang baik itu adalah sebuah Lembaga itu harus efektif dan efisien," ujar Refly. 

Menurut Refly, suatu keberadaan lembaga juga dikaitkan dengan tujuan bernegara yaitu memajukan kesejahtaraan umum dan menghidupkan kecerdasan bangsa dan sebagainya.

Dia mengingatkan saat reformasi konstitusi, keberadaan DPA dianggap tidak jelas fungsinya. "Fungsinya apa? yaitu Dewan Pertimbangan Agung. Ini Dewan apa kerjanya?," tuturnya.

Refly pun membandingkan fungsi DPA dengan lembaga negara lainnya seperti Presiden, DPR, MK, MA, hingga BPK. Dia bilang DPA tak punya fungsi yang jelas sehingga dibubarkan. "Kemudian, BPK, MK, dan MA jelas. Jadi, kalau produknya pertimbangan,gak ada gunanya. Makanya akhirnya dibubarkan," ujar Refly.

Adapun RUU Wantimpres jadi usul inisiatif DPR sudah disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Kamis, 11 Juli 2024. Paripurna saat itu dipimpin Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus dengan dihadiri Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua Rachmat Gobel.

Sebelum di bawa ke paripurna, seluruh fraksi di Badan Legislasi atau Baleg DPR juga sudah setuju dengan RUU Wantimpres jadi usul inisiatif DPR.

Dalam draf RUU Watimpres yang digodok saat ini, Ketua DPA nanti ditetapkan Presiden RI. Aturan itu tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) draf RUU itu. Kemudian, draf RUU itu juga mengatur jumlah anggota DPA yang nanti tak dibatasi dan akan ditentukan oleh Presiden.