DPR Bantah Pembahasan RUU Wantimpres Dilakukan Terburu-Buru
- ANTARA/Rio Feisal
Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek) membantah pihaknya disebut menyepakati usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), secara terburu-buru.
Ia lantas mejelaskan proses penyusunan program legislasi nasional (prolegnas) dalam pembahasan UU. Pertama, mengajukan ke prolegnas prioritas, yang kedua akumulatif terbuka. Ketiga, peraturan pemerintah pengganti UU, yang merupakan akumulatif terbuka lantaran bisa dibahas sewaktu-waktu.
"Tidak ada yang buru buru, terus penyusunan prolegnas pembahasan UU (proses tahapannya) itu ada tiga," kata Awiek kepada wartawan, Jumat, 12 Juli 2024.
Salah satu usulan perubahannya yakni mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Menurut Awiek, DPA yang dimaksud dalam revisi UU Wantimpres, kedudukan, fungsi dan kewenangannya sama dengan seperti yang ada saat ini.
"Jadi jangan seolah-olah olah DPA itu seperti orde baru, beda fungsi dan kewenangannya beda, fungsi dan kewenangannya sama seperti Wantimpres," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi draft usulan inisiatif DPR.
Pengambilan keputusan dipimpin langsung Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas dalam Rapat Panja Baleg, Selasa, 9 Juli 2024. Dia mengatakan, seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut menjadi draft usulan inisiatif DPR.
“Dengan demikian 9 fraksi semua menyetujui rancangan UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draft usul inisiatif DPR RI,” kata Supratman dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2024.