Puan: RUU Wantimpres Mungkin Disahkan Sebelum Prabowo Dilantik
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani buka suara soal waktu pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi UU.
Puan mengatakan DPR RI baru akan membahas RUU Wantimpres pada masa sidang berikutnya setelah masa reses selesai, yakni pada 15 Agustus 2024.
“Terus UU Wantimpres, tadi kan baru masuk paripurna, besok kita masuk masa reses. Jadi kita akan bahas di masa sidang yang akan datang,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.
Puan mengaku tidak bisa memastikan kapan RUU Wantimpres akan disahkan menjadi UU. Jika waktunya dimungkinkan, dia menyebut pengesahan RUU Wantimpres bisa dilakukan pada masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Yang pasti jika memang dimungkinkan selesai, jika dimungkinkan ya. Jika ada waktu satu bulan untuk kemudian Presiden menandatangani Undang-Undang tersebut, sebelum masa jabatan Presiden yang sekarang berakhir,” ungkapnya.
Namun, jika DPR masih belum selesai melakukan pembahasan maka RUU Wantimpres bisa disahkan pada Pemerintahan Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih 2024.
“Namun jika tidak memungkinkan, Presiden yang akan datang pasca 20 Oktober akan menandatangani. Jadi kita lihat apakah dimungkinkan atau tidak,” jelas Puan.
DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU usulan inisiatif DPR.
Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-22 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar, Lodewijk F. Paulus.
Untuk diketahui, RUU tersebut akan merevisi perubahan nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
RUU itu juga ingin menghapus ketentuan jumlah anggotanya yang semula harus delapan orang. Aturan itu akan diubah menjadi jumlah anggota diserahkan kepada presiden sesuai kebutuhan.
Dengan demikian, maka Presiden bisa bebas menentukan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung, baik itu lebih dari delapan anggota atau kurang dari delapan.