Rapat Paripurna Setujui RUU Wantimpres Jadi Usul Inisiatif DPR

Rapat Paripurna ke-22 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar Lodewijk F. Paulus di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU usulan inisiatif DPR.

Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-22 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar Lodewijk F. Paulus.

Awalnya, perwakilan dari masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya. Kemudian, dokumen pandangan fraksi tersebut diserahkan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.

Rapat paripurna DPR (Foto ilistrasi).

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

Seluruh fraksi di DPR dengan total 9 fraksi menyetujui RUU Wantimpres menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Yakni Partai Golkar, PDIP, Partai Gerindra, PAN, PKB, PPP, Partai Demokrat, dan Partai NasDem.

“Dengan demikian dari sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing,” kata Lodewijk di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.

Lodewijk kemudian menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat untuk meminta persetujuan.

“Apakah rancangan undang undang usul inisiatif DPR RI tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dalat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Lodewijk.

“Setuju,” jawab anggota dewan.

Lodewijk pun mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.

Dengan begitu, RUU tentang Wantimpres resmi menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. Artinya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bisa melanjutkan pembahasan revisi tersebut.

Untuk diketahui, RUU tersebut akan merevisi perubahan nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

RUU itu juga ingin menghapus ketentuan jumlah anggotanya yang semula harus delapan orang. Aturan itu akan diubah jadi jumlah anggota diserahkan kepada presiden sesuai kebutuhan.

Dengan aturan itu, Presiden bisa bebas menentukan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung, baik itu lebih dari delapan anggota atau kurang dari delapan.