KPU Koordinasi dengan Kemendagri soal Tanggal Pelantikan Kepala Daerah
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - KPU RI memastikan peraturan tentang pencalonan Pilkada 2024 bakal mengakomodasi putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024. Kendati begitu, KPU masih harus berkoordinasi terkait tanggal pelantikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami sedang berkonsolidasi berdiskusi dengan teman-teman Kemendagri yang secara teknis juga nanti akan sangat berkepentingan untuk penentuan di teknis pelantikan dari kepala daerah," kata Pelaksana Tugas Ketua KPU RI M Afifuddin di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.
Afifuddin juga belum menjelaskan lebih rinci terkait hasil konsolidasi dengan Kemendagri. Ia hanya mengatakan, pihaknya bakal menunggu arahan dari pemerintah.
"Tadi pagi kami juga diskusi dengan teman-teman Kemendagri, nanti kelanjutan dari hasil yang kami diskusikan komunikasikan dengan para pihak akan kami sampaikan," ujarnya.
Sementara, komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa soal waktu pelantikan yang akan menjadi dasar penghitungan soal terpenuhi atau tidaknya batas usia minimum calon kepala daerah, bukanlah kewenangan KPU.
"Soal kemudian batas waktu pelantikan segala macam itu bukan wilayah KPU. Makanya tadi hari ini ada koordinasi antara kami KPU dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.