PKS Anggap Pemecatan Hasyim Pengaruhi Kepercayaan Publik kepada KPU

Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

Jakarta - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyebut pemecatan atau pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU tidak mengganggu jalannya Pilkada Serentak 2024, namun bisa menurunkan kepercayaan publik ke penyelenggara Pemilu

"Setahu saya KPU kerjanya kolektif kolegial tidak akan menggangu, tapi bisa menurunkan derajat kepercayaan publik kepada penyelenggara negara," ujar Mardani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024.

"Apalagi isu yang beredarnya makin lengkap, datanya makan kuat, dan itu bisa agak liar di masyarakat berkembang," imbuhnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dalam wawancara eksklusif dengan dengan VIVA pada program The Interview di Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022.

Photo :
  • VIVA/Ali Wafa

Anggota Komisi II DPR RI ini menambahkan basis dari penyelenggara Pemilu itu adalah kepercayaan. Maka, kata dia, penyelenggara wajib menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat.

"Pembelajaran paling utamanya penyelanggara Pemilu itu basisnya trust atau kepercayaan. Anggaran yang besar kalau tidak didukung dengan kepercayaan yang tinggi ya akan besar sekali lost-nya. Ini jadi pelajaran mahal buat kita semua," kata dia.

Di sisi lain, Mardani mengaku sedih dan tetap menghormati keputusan DKPP yang memberhentikan Hasyim dari jabatan Ketua KPU.

"Saya menghormati keputusan DKPP walaupun kepada Mas Hasyim karena selama empat tahun lebih membersamai cukup terkejut dan sedih," tuturnya.

DKPP periksa Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Photo :
  • ANTARA FOTO

Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan kasus asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.