DKPP Pecat Ketua KPU, Presiden Diberi Waktu 7 Hari untuk Eksekusi Putusan

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebab terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) berupa tindakan asusila

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari membacakan hasil Pemilu 2024

Photo :
  • KPU RI

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," kata Heddy.

Tak hanya itu, DKPP RI dalam putusannya juga meminta Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.