PPATK di Komisi III DPR: Perputaran Dana Terkait Pemilu Capai Rp 80 Triliun
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan perputaran dana terkait Pemilu mencapai Rp 80.117.675.256.064,00. Hal itu ditemukan selama periode Januari 2023 sampai Mei 2024.
Hal itu disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu, 26 Juni 2024. Awalnya, Ivan memaparkan hasil kinerja Collaborative Analysis Team (CAT) untuk mendukung transparansi penyelengaraan Pemilu. Kemudian, dia menjelaskan adanya perputaran dana sebesar Rp 80 triliun tersebut.
"Selama periode Januari 2023 sampai dengan Mei 2024, PPATK telah menyampaikan 108 produk intelijen keuangan terkait dengan Pemilu 2024 dan/atau yang melibatkan parpol/anggota parpol/calon legislatif/incumbent/pejabat aktif dengan nominal perputaran dana sebesar total Rp 80.117.675.256.064,00 (triliun)," kata Ivan.
Produk itu, kata Ivan sudah disampaikan ke beberapa institusi terkait langkah selanjutnya. Dia melanjutkan 21 hasil analisis dan 5 hasil pemeriksaan yang dilakukan PPATK telah dikirimkan ke KPK.
"Produk tersebut telah diseminasikan ke beberapa pihak eksternal, yaitu 35 hasil analisis telah disampaikan kepada pihak kejaksaan, 21 hasil analisis dan 5 hasil pemeriksaan disampaikan kepada KPK, 1 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, 1 informasi disampaikan kepada OJK, 3 informasi disampaikan kepada BIN," jelasnya.
Lebih lanjut, Ivan menyebut satu informasi telah dikirimkan PPATK ke TNI dan KPU serta 39 informasi lainnya ke Bawaslu RI. PPATK juga turut menyampaikan rekomendasi ke Komisi III atas perputaran dana Pemilu.
Pertama, perlunya evaluasi terhadap ketentuan mengenai dana kampanye pemilu berikut sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut. Kedua, perlunya penerapan kewajiban RKDK terhadap pemilihan umum legislatif yang saat ini hanya diwajibkan untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
"Tiga, perlu adanya ketentuan mengenai pembatasan penarikan uang atau penukaran uang yang dilakukan oleh calon tetap atau calon yang mewakili," jelas dia.