Anies Ibaratkan Putusan MA soal Batas Usia seperti Main Catur
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta – Anies Baswedan kembali menyoroti terkait putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia dalam pencalonan kepala daerah. Ia menyebut sudah sepatutnya aturan yang ada itu hanya diikuti, bukan malah diubah.
"Begini, peraturan itu tidak untuk diubah, peraturan itu dijalani, peraturan itu ditaati, itu prinsip. Jadi menurut hemat kami sekarang kita serahkan nanti, dan menurut saya yang disebut sebagai aturan main itu tidak diubah-ubah," ujar Anies Baswedan di Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Juni 2024.
Lantas, Anies mengibaratkan memberi contoh sebuah permainan catur. Dalam permainan tersebut, sudah sepatutnya mengikuti aturan, bukan malah merubahnya.
"Anda main catur, tengah-tengah main catur aturannya diubah ya repot," tukas Anies.
Anies Klaim Kembali Maju Pilgub DKI
DPW PKB DKI Jakarta telah menyatakan bahwa akan kembali mengusung Anies Baswedan maju kembali di Pilgub DKI Jakarta pada Pilkada serentak tahun 2024. Anies pun mengakui bahwa dirinya menerima akan kembali maju pada periode kedua nanti.
"Jadi saya menerima, menerima kepercayaan dari PKB. Karena itu saya sampaikan bismillah kami bersiap untuk meneruskan ke periode kedua," ujar Anies Baswedan pada Jumat, 14 Juni 2024.
"Semuanya saya selalu sampaikan teman-teman, seperti kebiasaan dulu saya di Jakarta, sesudah selesai baru saya umumkan, sudah selesai baru sampaikan," lanjutnya.
Anies nantinya jika kembali maju berencana akan fokus untuk melanjutkan program-program yang dirasa sudah tidak baik saat ini. Misal, menjaga stabilitas harga bahan pokok.
"Melanjutkan dan meningkatkan hal-hal yang kemarin sudah dipandang baik. Sehingga rakyat Jakarta merasakan kesetaraan kesempatan, supaya bisa hidup lebih sejahtera. Misalnya, kebutuhan pokok yang terjangkau," kata Anies.
Kemudian, Anies menceritakan pengalamannya saat menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 2017-2023 lalu yang turun langsung mengecek bahan pokok di pasar-pasar.
"Saya dulu ketika tugas gubernur dulu setiap pagi, yang saya lihat itu adalah harga kebutuhan pokok di pasar induk, setiap hari saya lihat. Memastikan bahwa panahnya itu pada turun ke bawah warna hijau, artinya turun. Tapi kalau panahnya naik ke atas, itu artinya naik. Kalau tiap hari naik terus, nah itu masalah. Jadi, kebutuhan pokok, harga kebutuhan pokok yang terjangkau, yang stabil itu prioritas yang utama," jelasnya.
Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan gugatan yang dijaukan oleh Partai Garuda soal syarat batas usia dalam pencalonan kepala daerah. Gugatan tersebut diajukan langsung oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha.
Dalam gugatan tersebut, Ahmad Ridha meminta untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor 23 P/HUM/2024. Adapun, statusnya saat ini perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.
"Kabul permohonan HUM," bunyi amar putusan dikutip dari laman MA pada Kamis, 30 Mei 2024.
Pihak termohon dalam gugatan yang diajukan Ahmad Ridha yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Diketahui, gugatan tersebut masuk pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024 dan tanggal putus perkara 29 Mei 2024.
Kemudian, majelis hakim yang mengadilinya pun tertulis Ketua Majelis Hakim H. Yulius, anggotanya yakni Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.