Kuasa Hukum Sekjen PDIP Akan Ajukan Praperadilan terkait Penyitaan HP Hasto oleh KPK
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yakni Ronny Talapessy mengaku keberatan dengan tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat kliennya menjalani pemeriksaan terkait buronan Harun Masiku.
Lantaran itu, kuasa hukum PDIP akan mengajukan praperadilan. Hal tersebut berkaca dari adanya dugaan kejahatan hukum yang dilakukan seorang penyidik KPK bernama Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap staf Hasto, bernama Kusnadi.
Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum lantaran tak sesuai prosedur hukum acara pidana. "Terhadap penyitaan saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. Kemudian penggeledahannya Ini penggeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 terkait dengan penyitaan," kata Ronny kepada wartawan di DPP PDIP, Senin, 10 Juni 2024.
"Maka perlu kita sampaikan kepada publik, kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi kami keberatan terhadap cara-cara yang melanggar hukum," ujar Ronny menambahkan.
Padahal, kata Ronny, barang-barang yang disita dari Kusnadi merupakan barang milik pribadi yang tak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku. Barang tersebut yakni dua buah ponsel milik Hasto, satu buah ponsel milik Kusnadi, dan buku tabungan dengan rekening senilai Rp700 ribu.
"Tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.
Atas dasar itu, Ronny menyampaikan, jika pihaknya akan mengambil tindakan hukum dengan melaporkan penyidik yang bersangkutan ke Dewas KPK. Selain itu, proses pelanggaran hukum tersebut juga akan diajukan praperadilannya.
"Oleh karena itu langkah yang kami lakukan adalah sebentar lagi, kita akan melaporkan kepada Dewas, Dewan Pengawas KPK Dewan pertama. Yang kedua, kita akan mengajukan prapradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata dia.
Terakhir, Ronny membeberkan hal yang menjadi dasar pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Menurutnya, tindakan penyidik terhadap staf Hasto dinilai sebagai kesalahan yang fatal.
"Di sini terdapat kesalahan yang menurut kami fatal. Karena apa, berita acara penerimaan barang bukti tertera tanggal 23 April 2024. Artinya apa, terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti," katanya.