Tokoh NU Tepis Konsesi Tambang Bentuk Kompensasi Politik Pilpres 2024 dari Jokowi

Presiden Jokowi menghadiri Harlah ke-78 Muslimat NU di GBK
Sumber :
  • TVNU

Jakarta - Tokoh ormas keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) menepis pemberian konsesi tambang dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai bentuk kompensasi politik Pilpres 2024.

Sebelumnya, NU disebut-sebut punya jasa besar dalam memenangkan pasangan yang dijagokan Jokowi, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Tokoh NU sekaligus Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menuturkan pemerintahan Jokowi sudah lama ingin memberikan konsesi tambang ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Tidak. Udah lama itu udah lama, dari 2020-2021 sampai Kongres Nasional di Jakarta kemudian dilanjut di Babel (Bangka Belitung), itu terus dibicarakan udah lama sekali,” kata Ikhsan dikutip pada Minggu, 9 Juni 2024.

Presiden Joko Widodo menghadiri acara peringatan hari lahir (harlah) ke-78 Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat pada Sabtu, 20 Januari 2024 pagi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Saat disinggung soal wacana pemberian konsesi tambang untuk ormas keagamaan sejak 2021 itu apakah murni inisiatif Jokowi atau justru NU yang mengajukan, Ikhsan mengatakan kedua belah pihak sama-sama menginginkan.

“Pak Jokowi juga memberikan sinyal-sinyal seperti itu dan dari ormas juga menangkapnya untuk kebaikan dan kemaslahatan,” jelas Ikhsan.

Lebih jauh, Ikhsan mengatakan bahwa pemberian konsesi tambang kepada ormas keagaaman atau pihak swasta pun tidak ada bedanya. Mengingat, keduanya sama-sama mempunyai bagian yang konsen terhadap pertambangan.

“Ormas juga punya sayap-sayap yang mumpuni untuk menata kelola pertambangan,” imbuhnya.

Jelang masa jabatan berakhir, langkah Presiden Jokowi menuai sorotan karena menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Kebijakan itu membuat organisasi masyarakat atau ormas keagamaan bisa mengelola usaha pertambangan.

Merujuk aturan tersebut, ormas keagamaan dapat prioritas bila mengajukan diri mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK). Namun, tawaran kepada ormas itu hanya berlaku terbatas selama lima tahun. Durasi lima tahun itu sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku hingga 30 Mei 2029.