PDIP Dukung Revisi UU KPK, Singgung Korupsi Hingga Nepotisme Makin Merajalela

Gedung Merah-Putih KPK
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta – PDI Perjuangan mendorong agar Undang-undang atau UU KPK yakni UU Nomor 19 Tahun 2019, untuk direvisi. Sebab, korupsi, kolusi dan nepotisme kini justru makin merajalela. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut, revisi UU KPK sebagai ide di tengah KKN yang merajalela tersebut.

"Itu sebagai konsep, sebagai suatu sebagai ide sampai sekarang kita melihat nepotisme, korupsi, kolusi justru semakin merajalela," ujar Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan pada Kamis 6 Juni 2024.

Hasto menjelaskan bahwa revisi UU KPK itu menjadi salah satu bagian untuk kembali menguatkan penegakan hukum di Indonesia. Hasto menyinggung soal Singapura, yang bisa maju berkat supremasi hukum.

"Karena Singapura maju hanya berdasarkan kualitas SDM, meritokrasi, dan supermasi hukum," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, buka peluang untuk merevisi Undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019. Revisi itu mungkin saja dilakukan karena banyak perdebatan.

Hal itu diungkap Bambang Pacul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Gedung DPR RI, Rabu, 5 Juni 2024.

"Kita bisa lakukan revisi karena ini sudah tahun 2019 juga UU-nya kan. Sudah lima tahun lah, bisa kita tata ulang karena banyak yang komplain juga," kata Bambang Pacul.

Bambang Pacul menyebut pihaknya akan terbuka menerima masukan dari Dewas KPK terkait revisi UU tersebut. Termasuk jika Dewas KPK menyampaikan masukan soal pencopotan pimpinan KPK.

"Di tentara Pak, kalau pelanggaran kode etik itu di sidang tertutup. Tapi, keputusan ketika pangkat dicabut pakai upacara militer Pak, dicopot pangkatnya, ngeri juga," ujar politikus PDIP tersebut.