MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Caleg Gerindra di 5 TPS Dapil Cianjur

Sidang Putusan Dismissal MK PHPU Pileg 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada Tempat Pemungutan Suara atau TPS 15 serta penghitungan ulang surat suara pada TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Desa Mentengsari, Cikalongkulon Kabupaten Cianjur.

Hal tersebut disampaikan MK dalam sidang putusan Perkara Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra Hendry Juanda dalam pemilu DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan (Dapil) 3.

“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara," kata Hakim Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juni 2024.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU selaku termohon melaksanakan perintah terkait dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan ini dibacakan. MK juga meminta Bawaslu melakukan supervisi dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut.

“Mahkamah juga memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Cianjur melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara tersebut sesuai dengan kewenangannya,” kata hakim Suhartoyo.

Hakim Mahkamah Konstitusi gelar sidang

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengatakan, terjadi tindakan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan kepala desa atau kades Mentengsari bernama Somantri. Oknum kades itu lakukan pelanggaran dengan melakukan pencoblosan ulang terhadap surat suara yang telah dicoblos sebelumnya untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3.

Hal itu dikonfirmasi oleh KPU dan putusan Pengadilan Negeri Cianjur terhadap Somantri yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana berupa dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau pengurangan suara.

Diketahui, Somantri diganjar pidana penjara selama sembilan bulan dan pidana denda sejumlah Rp5 juta.
Berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang tentang Pemilu.

“Tindakan pelanggaran pemilu yang dilakukan Kepala Desa bernama Somantri telah menyebabkan pembukaan kotak suara dan penghitungan suara tidak dilakukan sebagaimana tata cara yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan dengan melakukan pencoblosan dua kali terhadap surat suara di TPS 15 Desa Mentengsari sebagaimana putusan pengadilan tersebut,” jelas hakim konstitusi Daniel Yusmic.

Atas perbuatan Somantri, telah terjadi kerusakan lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. Dengan demikian, menurut Mahkamah, proses pemilu yang telah dicederai harus dipulihkan guna menjamin kemurnian suara pemilih.

“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk memerintahkan pemungutan suara ulang pada TPS 15 Desa Mentengsari,” jelas hakim konstitusi Daniel Yusmic.

Sementara, terkait penghitungan ulang suara dalam pertimbangan MK telah terjadi peristiwa pada TPS 12, TPS 13, TPS 14, maupun TPS 16 Desa Mentengsari, yaitu saksi mandat Pemohon disuruh pulang oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sehingga tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara telah melanggar ketentuan a quo.

Dengan demikian, demi menjamin serta melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih dan menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luberjurdil), MK memandang perlu dilakukannya penghitungan ulang surat suara di TPS-TPS tersebut.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3 adalah beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic.

Sebagai informasi, dalam permohonannya pemohon mempersoalkan perselisihan perolehan suara dengan caleg Gerindra lainnya untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3 yakni Gugun Gunawan.

Pemohon mengaku dirugikan karena adanya pengurangan suara Hendy Juanda yang dilakukan KPU. Penambahan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3 untuk Gugun Gunawan terjadi di TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 15, dan TPS 16 Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon dengan adanya pencoblosan surat suara di luar waktu yang ditentukan dan dilakukan Kades Mentengsari Somantri beserta dengan oknum KPPS.

Pemohon juga mendalilkan adanya pembukaan kotak suara yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya di TPS-TPS yang telah disebutkan. Menurut Pemohon, terjadi pelanggaran Pasal 327 ayat (2) huruf a UU Pemilu.