Jokowi Sebut IKN Akan Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Otorita Mundur

Jokowi Bahas IKN (Doc: IG)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara terkait mundurnya Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe. Meski bos Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) diganti, Jokowi memastikan proses pembangunan Ibu Kota baru di Kalimantan Timur itu akan terus berlanjut.

Selain itu, Jokowi juga secara resmi telah mengangkat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni sebagai Plt Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN yang baru.

"Pembangunan IKN akan terus berlanjut sesuai visi bersama yang telah ditetapkan," kata Jokowi dalam unggahan akun Instagram resminya, pada Senin, 3 Juni 2024.

Pembangunan IKN Nusantara dari Titik Nol

Photo :
  • vstory

Jokowi menekankan bahwa pergantian bos OIKN dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat pengunduran diri yang ia terima dari Ketua dan Wakil Ketua Otorita sebelumnya, Bambang dan Dhony.

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian dengan hormat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN sebelumnya.

"Hari ini telah terbit Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Bapak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala OIKN seiring pengunduran diri yang telah saya terima," tulis Jokowi.

Jokowi mengatakan Basuk dian Raja Juli akan menduduki jabatan tertinggi di proyek IKN itu sampai Kepala dan Wakil Kepala OIKN diangkat sesuai Undang-Undang. Tapi, ia tidak menyebutkan kapan posisi tersebut akan diisi secara definitif.

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni akan menjalankan kewajiban sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala dan Wakil Kepala OIKN, hingga ditunjuknya Kepala dan Wakil Kepala OIKN definitif sesuai perundang-undangan, agar program-program percepatan pembangunan IKN tetap terjamin," pungkasnya.