Paslon Independen di Pilkada Jakarta Ini Tidak Memenuhi Syarat, Diberi Waktu Perbaikan
- KPU DKI Jakarta
Jakarta – Salah satu pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta tahun 2024 ini, tidak memenuhi syarat untuk ikut kontestasi pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Bakal calon yang diputuskan Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi Jakarta yakni Dharma Pongrekun – Kun Wardana, Mereka diberi waktu memperbaiki persyaratan untuk bisa ikut pemilu gubernur atau Pilgub Jakarta.
Hal itu disampaikan KPU Jakarta, setelah pihaknya rampung melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat dukungan calon perseorangan atau independen bakal paslon Dharma Pongrekun – Kun Wardana. Keduanya diminta memperbaiki syarat dukungan mulai 3-7 Juni 2024.
"Dalam berita acara pleno yang telah kami tetapkan barusan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga selanjutnya akan dberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen dukungan pada tanggal 3 hingga 7 Juni 2024," ucap Komisioner KPU Jakarta Divisi Partisipasi Masyarakat, Astri Megatari kepada wartawan, dikutip Senin, 3 Juni 2024.
Di samping itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, ada tiga hal yang diverifikasi. Yakni formulir pernyataan dukungan bakal paslon, KTP elektronik yang diunggah, hingga pengisian data dalam silon.
"Kalau ada yang tidak sesuai maka kami nyatakan statusnya belum memenuhi syarat, sedangkan terkait dengan data yang ganda di dalam internal pasangan calon maka statusnya belum memenuhi syarat. Ini lebih banyak karena faktornya data tersebut belum memenuhi ketentuan yang diminta oleh peraturan KPU," jelasnya.
Seperti diketahui, KPU RI telah menetapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 digelar pada 27 November 2024. Untuk pelantikan pejabat terpilih hasil Pemilu 2024, baru digelar Oktober mendatang.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.