Ini 3 Hakim MA yang Kabulkan Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah
- vivanews/Andry Daud
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dengan tergugat Ketua KPU RI.
Atas putusan tersebut, MA mengubah syarat usia calon kepala daerah jadi terhitung sejak pelantikan calon terpilih, bukan penetapan calon oleh KPU.
Dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Jumat, 31 Mei 2024, majelis hakim yang mengadili perkara nomor 23 P/HUM/2024 itu diketuai oleh Hakim Yulius. Sementara anggota majelis yakni Hakim Cerah Bangun dan Hakim Yodi Martono Wahyunadi.
Yulius merupakan Hakim Agung yang menjabat sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA. Sementara, Cerah dan Yodi adalah Hakim Agung.
Gugatan yang dilayangkan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana itu didaftarkan pada 23 April dan didistribusikan pada 27 Mei 2024. Adapun Putusan diketok pada 29 Mei 2024.