Ketua MPR Sarankan Pemotongan Gaji Pekerja untuk Iuran Tapera Ditunda

Bambang Soesatyo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyarankan pemerintah menunda penerapan kebijakan potongan gaji bagi para pekerja sebagai iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karena rakyat perlu penjelasan.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan bahwa sosialisasi masif diperlukan agar masyarakat memahami manfaat program Tapera itu untuk jangka panjang. Namun, menurutnya, penundaan program itu dilakukan jika memungkinkan.

"Kalau memungkinkan bisa di-hold sambil sosialisasi masif itu lebih baik, kan intinya tidak merugikan mereka, uangnya tetap utuh, cuma dipotong saja," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

Pekerja memproduksi sepatu untuk diekspor (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Dia mengatakan pemotongan gaji untuk Tapera sebesar 2,5 persen itu mungkin tidak terlalu terasa bagi sebagian masyarakat. Namun, kata dia, ada juga masyarakat yang merasa bahwa pemotongan itu setara dengan kebutuhan beras atau kebutuhan pokok lainnya.

"Harus lebih masif sosialisasi program ini supaya masyarakat paham, karena ini pro dan kontra," ucapnya.

Untuk itu, dia pun menyarankan pemerintah juga mengkaji ulang kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tersebut. Terlebih lagi, menurutnya kini daya beli masyarakat pun sedang menurun serta belum mengetahui manfaat dalam jangka pendek.

"Rakyat butuh sekali dana untuk kebutuhan riilnya, jadi kalau dipotong itu akan mengurangi pemenuhan-nya kebutuhan," ujarnya.

Pekerja memasang kawat baja sebelum pengujian tower transmisi listrik milik PLN. Foto ilustrasi

Photo :
  • ANTARA FOTO/Saptono

Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban-nya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta. (ant)