Saksi Jelaskan Kronologi Kades di Cianjur Coblos Surat Suara yang Tersegel

Sidang sengketa Pemilu 2024 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli pada Senin, 27 Mei 2024.

Saksi yang dihadirkan Pemohon Perkara Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Usman Nawawi, menjelaskan kronologi kepala desa (kades) Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur yang mencoblos puluhan lembar surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Usman menceritakan, saat hendak menghitung suara di TPS 15 Desa Mentengsari sekitar pukul 16.30 WIB, Kades Mentengsari Somantri datang dan menyuruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuka kotak surat suara pemilihan DPRD Kabupaten Cianjur. Padahal, KPPS terlebih dahulu berencana membuka kotak surat suara dan menghitung suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta DPR RI, bukan DPRD.

Sidang putusan sengketa hasil Pemilu 2024 di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Somantri kemudian membuka kotak suara pemilihan DPRD Kabupaten Cianjur yang masih tersegel dan melakukan pencoblosan ulang. 

Menurut Usman, Somantri melakukan pencoblosan ulang dan memberikan suara kepada calon anggota legislatif (caleg) dari PKB atas nama Aziz dan caleg dari Partai Gerindra atas nama Gugun Gunawan. Namun, Usman tidak dapat menyebut secara tegas jumlah surat suara yang dicoblos Somantri.

"Yang sudah dicoblos dari kotak itu dia Somantri mencoblos ulang kartu surat suara, tidak semua sih, puluhan," ujar Usman di hadapan Majelis Hakim Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Senin, 27 Mei 2024.

Suasana sidang sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

Di sisi lain, saksi yang dihadirkan Termohon (KPU) yang pada saat itu menjadi Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Mentengsari, Adi Miharja, mengatakan tidak ada laporan terkait kejadian Kades Mentengsari Somantri mencoblos lebih dari satu kali di waktu penghitungan suara. 

Dirinya baru mengetahui kejadian tersebut melalui video viral pada 16 Maret 2024. Kini Somantri sudah divonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur.

“Video tentang pencoblosan Kades Mentengsari. Yang saya tahu itu sudah divonis, yang saya tahu sembilan bulan,” kata Adi.