Kata Prabowo Soal Jokowi Jadi Penasihatnya

Wawancara eksklusif tvOne dengan Presiden terpilih RI Prabowo Subianto.
Sumber :
  • Tangkapan layar tvOne

Jakarta – Presiden RI terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto menilai sangat menguntungkan bangsa dan negara jika Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), setelah masa jabatannya berakhir menjadi penasihat di Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam wawancara eksklusif dengan tvOne bertajuk 'Prabowo Subianto Bicara untuk Indonesia'. Prabowo kala itu ditanya soal kabar Jokowi jika menjadi penasihat di pemerintahannya mendatang.

"Saya kira ini sangat menguntungkan bagi suatu bangsa, beliau pengalaman 10 tahun memimpin," kata Prabowo dikutip Jumat, 24 Mei 2024.

Prabowo Subianto temani Jokowi bertemu dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

Photo :
  • Instagram @jokowi

Kemudian, Prabowo mencontohkan negara-negara lain yang menggunakan mantan Presiden atau Perdana Menterinya menjadi penasihat di pemerintahan baru. 

Bahkan, hal itu juga kata Prabowo terjadi di Singapura. Di mana, mantan Perdana Menterinya masuk ke dalam kabinet sebagai minister mentor.

"Ini juga terjadi di banyak negara lain, kita juga punya, kita punya mekanisme, kita ada Dewan Pertimbangan Presiden dan sebagainya," ucap dia.

Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai pengalaman yang dimiliki Jokowi selama 10 tahun memimpin Indonesia, tidak boleh dibiarkan begitu saja usai masa jabatannya selesai. Sebaliknya, pengalaman itu harus dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa dan negara.

"Jadi saya kira pengalaman yang dimiliki oleh beliau sangat bagus, kalau bisa terus dimanfaatkan oleh negara. Sama juga Presiden SBY, Presiden-presiden, kalau kita lihat sekarang Ibu Megawati masih di BRIN, masih di BPIP, saya kira ini sesuatu tradisi yang baik," jelas Prabowo. 

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dimungkinkan untuk jadi penasihat Presiden RI terpilih Prabowo Subianto melalui pengaktifan kembali lembaga Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan saat ini semua kelembagaan tengah dikaji. Menurut dia, ada beberapa lembaga yang mungkin sedang diperkuat. Namun, ada beberapa kelembagaan yang sudah dipelajari untuk digabungkan dengan kementerian yang ada, atau dilebur, atau malah dilikuidasi.

"Ya, beberapa lembaga sedang dalam kajian-kajian termasuk Dewan Pertimbangan Presiden," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Minggu, 12 Mei 2024.

Diketahui, DPA dibentuk berdasarkan pada Pasal 16 UUD 1945. Namun, DPA dihapus melalui amandemen pada 2003, karena lembaga ini dianggap kurang efektif.

Sebagai gantinya, konstitusi melalui Pasal 16 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk membentuk suatu Dewan Pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang.

Kemudian, pada masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Jokowi dibentuklah Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres). Wantimpres awal dibentuk pada April 2007 atau saat era Pemerintahan SBY.