DKPP Periksa Ketua KPU Terkait Dugaan Kasus Asusila

Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Rabu, 22 Mei 2024. Dugaan pelanggaran etik itu terkait asusila dengan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu.

Perkara itu tercatat dengan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang diadukan perempuan berinisial CAT. Pengadu melaporkan Ketua KPU RI Hasyim.

Dalam pokok aduannya, pengadu mendalilkan teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi. Selain itu, teradu diduga beri perlakukan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dalam wawancara eksklusif dengan

Photo :
  • VIVA/Ali Wafa

Selain itu, teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari para pihak terkait, baik pengadu, teradu, saksi.

Dia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David kepada awak media.

Dia menambahkan, sidang ini dilaksanakan secara tertutup, sebab berkaitan dengan asusila.

“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” kata David.