KPU Sebut Upaya PPP Masuk Parlemen Sudah Pupus

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah)
Sumber :
  • ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Jakarta – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut upaya PPP untuk mencapai ambang batas parlemen empat persen agar bisa masuk DPR RI telah pupus alias tidak dapat tercapai.

Menurut Hasyim, itu merupakan konsekuensi dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak dapat menerima sejumlah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan oleh partai tersebut.

“Konsekuensinya, ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold empat persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan pada sidang pembuktian,” kata Hasyim dikutip Rabu, 22 Mei 2024. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

Photo :
  • Tangkapan layar KPU

Hasyim mengaku tidak ingat perkara PPP mana saja yang tidak dapat diterima oleh majelis hakim MK, namun dirinya menyoroti salah satu perkara yang paling menonjol.

“Yang paling menonjol di Jawa Barat tadi ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dan oleh Mahkamah dinyatakan, seingat saya tadi ya, tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian,” kata Hasyim.

Dirinya yang hadir secara langsung untuk mengikuti sidang beragendakan pembacaan keputusan dismissal di ruang Sidang Pleno I Gedung MK, Selasa kemarin, mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan perkara yang tidak dapat diterima ataupun yang berlanjut ke agenda sidang pembuktian.

Adapun soal perkara yang lanjut, kata Hasyim, KPU selaku pihak termohon dalam perkara PHPU Pileg 2024 akan mencermatinya lebih dalam untuk menentukan sikap berikutnya.

“KPU sebagai satu-satunya pihak yang dalam kedudukan hukumnya sebagai pihak termohon harus mencermati betul nanti salinan-salinan putusan yang baru saja dibacakan pada hari ini ataupun besok pagi untuk menentukan sikap dan menyiapkan strategi dalam pemeriksaan pembuktian,” imbuhnya.

Sidang Putusan Dismissal MK PHPU Pileg 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diketahui, sejak Selasa kemarin hingga hari ini Rabu, 22 Mei 2024, MK menggelar sidang putusan dismissal untuk perkara PHPU Pileg 2024. Pada Selasa, MK memutuskan 155 perkara dan pada Rabu ini akan diputuskan 52 perkara.

Dalam persidangan hari Selasa, sejumlah perkara yang diajukan PPP dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK karena beberapa alasan. Di antaranya permohonan dipandang kabur (obscuur) karena tidak konsisten dalam penjabaran data.