Berubah Sikap, KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024
- Antara
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan caleg DPR, DPRD, dan DPD RI terpilih 2024 harus mengundurkan diri sebagai caleg jika maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan ketentuan tersebut juga berlaku bagi anggota DPR, DPRD dan DPP aktif.
“Di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, atau DPRD baik provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan,” ucap Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Gedung DPR, Jakarta Pusat, dikutip Kamis, 16 Mei 2024.
“Namun, bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD baik provinsi atau kabupaten/kota. Jadi kalau belum dilantik statusnya sebagai calon terpilih,” sambungnya.
Hasyim menyebut anggota legislatif ataupun caleg terpilih harus menyerahkan dokumen pengunduran diri maksimal lima hari setelah penetapan paslon.
“Kemudian, yang kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri. Ketiga, surat keterangan pengajuan pengunduran diri sebagaimana sedang diproses oleh pejabat yang berwenang,” ungkapnya.
Kata dia, pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada 2024 dimulai 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU melakukan verifikasi administrasi dan pada 22 September 2024 adalah penetapan paslon.
Sedangkan pelantikan caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih 2024 yaitu pada 1 Oktober 2024.
“Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU Provinsi atau kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada pada 22 September 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih,” kata dia.
"Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD," tandas Hasyim.