Mendagri Bakal Terbitkan Surat Edaran PJ Kepala Daerah Harus Mundur jika Maju Pilkada

Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian segera menerbitkan aturan terkait penjabat (PJ) kepala daerah yang ingin maju Pilkada serentak 2024 wajib mundur dari jabatannya. Tito juga sudah koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tito akan menerbitkan surat edaran (SE) sebelum pendaftaran Pilkada dibuka.

"Saya sudah koordinasi dengan Ketua KPU nanti terbit peraturan KPU. Penjabat-penjabat itu tidak boleh mereka jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran," kata Tito kepada wartawan, Kamis, 16 Mei 2024.

Tito lebih jauh mengatakan, saat ini tengah mencari waktu tepat untuk membuat surat edaran kepada Pj kepala daerah terkait kekosongan jabatan.

"Untuk mengisi jabatan itu perlu waktu, maka saya sedang pikirkan waktunya. Saya akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh penjabat, 266, mana yang akan mengajukan, maju nanti sebagai pendaftar," lanjut eks Kapolri itu.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Dia menuturkan untuk waktu pengunduran diri Pj kepala daerah masih kemungkinan 30 hari atau 40 hari.

"Apakah 30 hari, 40 hari, sebelum tanggal 27 Agustus pendaftaran, mereka sudah kita berhentikan nantinya karena perlu waktu untuk mencari pengganti," kata mantan Kapolri itu.

Tito menuturkan, saat ini masih melakukan rekapitulasi perihal jumlah Pj kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada sebelum mengirimkan surat edaran.

Meski begitu, ia memastikan telah mengetahui daerah mana saja yang harus segera diganti Pj kepala daerahnya.

"Saya sedang merekap, tapi saya mengirimkan surat edaran sesegera mungkin, mungkin Senin. Setelah itu, para Pj memberikan feedback kepada saya, mana yang akan maju dan mana yang tidak," imbuhnya.