Bawaslu Sebut Perlu Kebijakan Baru agar Kades Bisa Tindak Lanjuti Saran Perbaikan DPT

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Sumber :
  • Bawaslu

Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menyebutkan perlu ada kebijakan baru yang membuat kepala desa bisa menindaklanjuti saran dan perbaikan Bawaslu terhadap hasil pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih tetap (DPT).

"Usulannya dari Bawaslu agar KPU dan Bawaslu bersama pemerintah membuat kebijakan agar kepala desa dapat menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu atau hasil coklit KPU dalam hal ditemukan adanya data penduduk yang meninggal atau tidak diketahui keberadaannya," kata Bagja dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. 

Menurut Bagja, hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kembali terulangnya kejadian seseorang menggunakan KTP orang yang telah meninggal dunia  melakukan pencoblosan saat pemilu. Selain itu, data pemilih yang dihasilkan pun menjadi akurat secara de facto maupun de jure.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Rakornas Gakkumdu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Bagja menambahkan, pada Pemilu 2024, terdapat banyak data orang meninggal dunia dan tak diketahui keberadaannya. Data tersebut tidak dihapus dalam DPT lantaran tidak adanya dokumen autentik.

Pasalnya, untuk mengubah DPT diperlukan surat kematian yang hanya dikeluarkan oleh pemerintah. Kendati demikian, masih banyak penduduk yang sudah meninggal dunia tidak memiliki surat kematian.

Bagja pun bercerita mengenai pengalamannya pada Pilkada 2020. Dia menemukan ada seseorang yang sudah meninggal sekitar 10 hari sebelum pencoblosan dan ikut memilih.

Kejadian itu diketahui oleh pengawas pemilu, sehingga TPS tersebut melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). "Akhirnya TPS tersebut di-PSU, padahal KTP yang digunakan adalah KTP orang yang sudah meninggal 10 hari sebelum pemilihan," ujarnya.