Pengakuan Mengejutkan Johan Budi soal Revisi UU MK Dibahas Diam-diam di Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi merespons revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibahas di masa reses oleh sejumlah anggota DPR. Pembahasan yang dituding sejumlah pihak terkesan diam-diam itu berujung pada kesepakatan revisi UU MK dibawa ke rapat paripurna DPR.

"Saya akan konfirmasi kembali ke pimpinan komisi III mengenai kelanjutan dari Revisi UU MK, jadi ditanya saja sama pimpinan, kan kemarin status anggota DPR itu sedang reses," kata Johan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.

Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi SP

Photo :
  • DPR RI

Johan mengaku tidak dapat undangan perihal rapat pembahasan di Komisi III DPR karena tengah di daerah pemilihan (dapil). Namun, Politikus PDIP itu juga mengakui, rapat pada masa reses itu dibolehkan.

"Saya enggak dapat. Karena sekali lagi kan reses (saya) gak ada di Jakarta. Kalau teorinya orang reses orang ke dapil. Tapi bukan berarti ketika reses enggak boleh ada rapat, bukan berarti itu," kata Johan Budi.

Lebih jah mantan Jubir Presiden Jokowi itu mengungkapkan pernah mengikuti pembahasan revisi UU MK beberapa waktu lalu. Pembahasan sempat ditunda lantaran mempertimbangkan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Setahu saya itu di-hold gitu loh. Bukan di-hold maksudnya diberhentikan, enggak, karena menjelang pileg dan pilpres waktu itu," kata mantan pimpinan KPK itu.

Diketahui sebelumnya, DPR dan pemerintah diam-diam menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir memimpin rapat kesepakatan revisi UU MK dimaksud. Adies bahkan telah meminta persetujuan dari para Anggota Komisi III dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan Revisi UU di tingkat Panitia Kerja (Panja), yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap Revisi UU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” kata Hadi, Senin kemarin.