Mahfud Ngaku Tak Ada Tawaran Masuk ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta – Mantan calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengaku tak ada tawaran untuk bergabung ke Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029.
"Enggak ada (tawaran)," ujar Mahfud dalam acara halalbihalal TPN Ganjar-Mahfud di Jakarta, dikutip Selasa, 7 Mei 2024.
Dalam kesempatan itu, Mahfud akan terus berjuang meski tak terpilih menjadi Wakil Presiden. Menurutnya, perjuangan bisa dilakukan dengan berbagai cara.
"Saya masih terus berjuang, politik itu sangat luas, ada yang lewat parpol, ada yang lewat gerakan politik. Nah, gerakan politik itu bisa dilakukan di partai seperti Mas Ganjar," ujar dia.
Mantan Menko Polhukam itu mengaku akan kembali ke kampus selepas tak terpilih menjadi Wakil Presiden. Tentunya, ia akan selalu memperjuangkan hukum di Indonesia agar tidak rusak.
"Saya kembali ke kampus dan terutama meluruskan cara kita berhukum. Cara berhukum saat ini sedang agak rusak. Ketika membuat undang-undang, lalu diselerakan dengan selera elite-elite yang punya kepentingan jangka pendek dan kepentingan kelompok kecil," kata dia.
Sebab, Mahfud melihat ada yang mengkoyak-koyak hukum di Indonesia. Misalnya, kata dia, apabila undang-undang tidak lolos itu pengadilannya yang diganggu-ganggu.
"Kalau undang-undang itu tidak lolos karena protes masyarakat, pengadilannya yang dikerjain. Jadi, berhukum itu membuat undang-undang dan menegakkan hukum di pengadilan. Sekarang, tadi saya katakan, sekarang ini kita berpolitik agak kurang bagus lho. Kalau ada kegiatan politik, lalu bagi-bagi jabatan, jumlah jabatan tidak penting ditambah dan macam-macam lah," ujarnya.
Disisi lain, Mahfud menyebut setiap pilpres selesai, jabatan-jabatan setingkat menteri terus bertambah.
"Itu lima kali pemilu, sudah, negara ini sudah banyak sekali menterinya. Seharusnya tidak sampai ke situ politik itu. Ya sudah, menang, ya menang, lakukan sesuai dengan kembali ke yang profesional. Saya akan mengawal di bidang hukum. Pengadilan tentu saja, karena berhukum itu ada di pembuatan hukum, kerja sehari-hari pemerintahan dan ada di pengadilan," tuturnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Penetapan Prabowo-Gibran dilakukan dua hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang langsung mengumumkan penetapan pasangan nomor urut 02 di Pilpres 2024 itu sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih. Penetapan KPU dilakukan melalui rapat pleno yang digelar terbuka.
"Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Bapak Haji Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,6 persen total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029," kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta pada Rabu, 24 April 2024.