PDIP Mundur dari Pihak Terkait Gugatan Sengketa Pileg PPP di Sumbar
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) mengundurkan diri selaku pihak terkait dalam sidang gugatan sengketa pileg yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). PPP sebelumnya menyatakan suara partainya sebanyak 30.000 di Sumatera Barat (Sumbar) berpindah ke PDIP.
"Izin Yang Mulia, kami tidak menyerahkan keterangan, melainkan ingin memasukkan permohonan pencabutan sebagai pihak terkait," kata kuasa hukum PDIP Yayang Lamhit Yulius Purba di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024.
Yayang mengatakan alasan pihaknya mundur selaku pihak terkait karena PPP menghapus frasa permohonan suaranya pindah ke PDIP.
"Bahwa berhubung PPP menghapus frasa 'suara pemohon berpindah pada PDIP' sebagaimana disampaikan pada pemeriksaan pendahuluan, sehingga tidak ada lagi keterkaitan kami dalam permohonan a quo, maka dalam kesempatan ini pula, kami hendak melakukan pencabutan kedudukan kami selaku pihak terkait," ungkapnya.
Dengan begitu, maka PDIP telah tidak menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 119 tertanggal 23 April 2024 sebagaimana telah ditetapkan dalam nomor 110-01-17-03/PT-DPR-DPRD/Tap.MK/2024.
PPP sebelumnya mengklaim bahwa suara partainya pindah ke PDIP pada Pileg DPR RI 2024. Perpindahan itu terjadi di dapil Sumatera Barat II, tepatnya di Kabupaten Agam, Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, dan Kota Payakumbuh.