Sarankan PDIP-PKS Oposisi, Guru Besar Unand: Dengan Itu, Demokrasi akan Sehat

Ilustrasi simbol bendera PDIP saat Peringatan puncak Bulan Bung Karno 2023 di GBK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Padang - PDI Perjuangan (PDIP) diminta bersikap sebagai oposisi pemerintahan era Prabowo Subianto periode 2024-2029. Dengan pengalamannya, PDIP diminta konsisten.

Demikian analisa disampaikan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Prof Asrinaldi. Dia menyinggung PDIP sudah terbiasa jadi oposisi.

"Mestinya PDI Perjuangan harus konsisten, ya, karena partai ini juga terbiasa untuk beroposisi. Jadi, tidak ada salahnya kalau PDI Perjuangan tetap beroposisi," kata Prof. Asrinaldi Selasa, 30 April 2024.

Dia mengatakan tak masalah jika nanti PDIP jadi oposisi pada periode pemerintahan lima tahun ke depan. Menurut dia, hal itu karena PDIP telah jadi partai penguasa selama dua periode pemerintahan Jokowi yakni 2014-2019 dan 2019-2024.

Petinggi PKS bertemu dengan elite Nasdem di Nasdem Tower.

Photo :
  • Dok. PKS

Ia menuturkan tradisi demokrasi mesti dijaga terutama kekuatan penyeimbang di parlemen.

"Dalam konteks kekuatan penyeimbang di parlemen, tentu harus ada upaya untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Tradisi demokrasi yang terus dibangun oleh PDI Perjuangan inilah yang diharapkan itu nanti," tutur Asrinaldi.

Dijelaskan dia, PDIP dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diprediksi jadi oposisi memang dibutuhkan agar demokrasi selama pemerintahan Prabowo tetap terbilang sehat.

"Ya, paling tidak mereka punya pandangan yang sama bahwa porsi mereka di luar pemerintahan, dan mengawasi Prabowo-Gibran. Dengan cara seperti itu, demokrasi akan sehat," jelas Asrinaldi.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih. Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.

Dari hasil rekapitulasi Pilpres 2024 tingkat nasional, pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional. Pencapaian itu memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia. (Ant)