Tak Sudi Dicoret KPU, Irman Gusman Ajukan Sengketa ke MK Minta Pileg DPD di Sumbar Diulang
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jakarta - Eks Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman melayangkan gugatan sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilayangkan usai namanya dicoret KPU RI dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat atau dapil Sumbar.
Melalui petitum permohonannya, Irman minta agar MK menerima seluruh dalil yang di ajukan. Dia meminta MK menyatakan agar keputusan KPU yang mencoret dirinya dari DCT anggota DPD di Pileg 2024 dapil Sumbar tidak sah.
“Menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Lampiran Ill Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota DPD Dalam Pemilu 2024, MODEL DCT.DPD DCT Anggota DPD, Dapil Provinsi Sumbar, tanggal 3 November 2023,” kata kuasa hukum Irman, Heru Widodo di ruang sidang panel 1, Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2024.
“Dan, memerintahkan termohon yaitu KPU untuk menetapkan pemohon sebagai Calon Tetap Anggota DPD Dalam Pemilu 2024, pada DCT Anggota DPD Dapil Provinsi Sumbar berdasarkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT tanggal 19 Desember 2023,” ujarnya.
Heru kemudian minta MK agar memerintahkan termohon agar menyelenggarakan pemungutan suara ulang atau PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) se-Provinsi Sumbar dalam Pemilu Anggota DPD Dapil Sumatera Barat dengan diikuti oleh 16 Calon Anggota DPD.
“Meminta MK agar memerintahkan Badan Pengawas Pemilu dan aparat penegak hukum turut mengamankan jalannya pemungutan suara ulang bersama TNI dan Polri,” ujar Heru.
Seperti diketahui, KPU Provinsi Sumatera Barat menyatakan mantan ketua DPD RI Irman Gusman tak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD Dapil Sumbar di Pemilu 2024.
"KPU Sumbar memutuskan dan menyatakan Saudara Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar dalam tahapan penyusunan daftar calon tetap atau DCT," kata Anggota KPU Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Sumbar, Selasa, 31 Oktober 2023.
Ory menuturkan, keputusan tersebut diambil setelah KPU Sumatera Barat menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 1096 perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam surat tersebut, KPU RI memerintahkan KPU provinsi untuk berpedoman pada putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 selama masa penyusunan DCT DPD.
Lebih lanjut, Ory menjelaskan sedikitnya ada dua dokumen Irman Gusman yang kembali diverifikasi, yakni putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan surat keterangan kepala Lapas Kelas 1A Sukamiskin Bandung.
Pada dokumen putusan pengadilan tersebut, Irman termasuk kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara selama lima tahun atau lebih.
Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (1) huruf G, syarat calon anggota DPD di antaranya tak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan inkrah dan tidak pernah diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.