PPP Tuduh Suaranya Pindah ke Partai Garuda di Dapil Banten

SImpatisan membawa logo bendera PPP
Sumber :
  • Dok. PPP.

Jakarta - Tim kuasa hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyebut suara PPP di Serang dan Tangerang Provinsi Banten Pindah ke Partai Garuda. Maka itu, PPP tak lolos ambang batas parlemen atau Parliamantary Threshold di Pileg 2024.

Hal tersebut diungkap dalam persidangan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Panel I. PPP memperkarakan suara untuk Pileg DPR RI Dapil Banten dan DPRD Dapil Tangerang.

“Pemohon memohon kepada majelis MK memerintahkan KPU menetapkan hasil perolehan suara yang benar pada anggota Perwakilan Rakyat DPR RI 2024 pada daerah pemilihan Banten 1 Banten 2 dan Banten 3 Provinsi Banten konversi PT 4 persen,” kata tim hukum PPP Dharma Rozali Azhar dan Bambang Wahyu Ganindra di Gedung MK Jakarta, Senin, 29 April 2024.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Photo :
  • Istimewa

Darma mengatakan untuk Dapil Banten I, PPP seharusnya perolehan suara benar sebesar 137.212 suara, sedangkan Partai Garuda hanya memperoleh suara yang benar 131 suara. Sedangkan untuk Dapil Banten II perolehan suara PPP yang benar diklaim sebesar 69.812 suara dan Partai Garuda hanya 104 suara.

“Terakhir untuk daerah pemilihan Banten III, perolehan suara pemohon yang benar adalah 101.606 suara, Partai Garuda 103 suara,” katanya.

Sementara untuk Pileg DPRD Kota Serang pada Dapil Kota Serang I, PPP memohon kepada MK agar memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 016 dan 095 yang mencakup Kelurahan Unyur di daerah pemilihan Kota Serang dan Kelurahan Panjang daerah pemilihan Kota Serang 1 untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Serang Provinsi Banten sesuai ketentuan pasal 372 undang-undang Pemilu.

Selain Kota Serang, Darma menambahkan perselisihan juga terjadi di Kota Tangerang untuk pengisian anggota DPRD kota Tangerang pada daerah pemilihan Kota Tangerang 4. 

PPP pun meminta MK untuk memerintahkan KPU mengembalikan suaranya sebesar 11.474 suara dan berhak memperoleh kursi terakhir dari 11 kursi di dapil Kota Tangerang 4 atau setidak-tidaknya melakukan pemungutan suara ulang pada TPS di 3 kecamatan, antara lain Karang Tengah (7 kelurahan), Kecamatan Ciledug (8 kelurahan) dan Kecamatan Larangan (8 kelurahan).

“Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini dan memerintahkan kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap putusan ini,” katanya.

Ilustrasi/Simpatisan PPP

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Mendengar hal itu, Hakim Ketua Suhartoyo bertanya apakah ada Partai Garuda yang menjadi pihak terkait dalam perkara yang dimohonkan oleh PPP. Namun, Partai Garuda tidak hadir dalam persidangan dan dilanjutkan dengan perkara yang lain.

“Pihak Partai Garuda ada tidak yang tampil ya? Kalau ada dicermati karena kan Garuda yang disasar ini,” kata Suhartoyo.