PSI Buka Pendaftaran Bagi yang Ingin Maju Pilkada, Siapa Saja Bisa Ikut

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep usai acara pembekalan para anggota legislatif terpilih di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat, 26 April 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membuka pendaftaran untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024. Pendaftaran dibuka mulai hari Jumat, 26 April 2024 sampai 1 Agustus 2024. Sedangkan pelaskanaan pilkada akan berlangsung pada November 2024,

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep berharap, banyak putra-putri Indonesia yang mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah melalui partainya. 

"Kami berharap, banyak putra-putri Indonesia yang terbaik yang mau untuk membangun negara khususnya di daerahnya masing-masing," kata Kaesang kepada wartawan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat, 26 April 2024.

Kaesang melanjutkan, pendaftaran ini terbuka bagi siapapun dan dari partai politik manapun. Intinya kata dia, sosok yang akan mendaftarkan diri melalui PSI itu memiliki nilai-nilai yang sama dengan partainya.

"Intinya ketika mendaftar PSI jadi kepala daerah, mau itu jadi gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, maupun bupati dan wakil bupati, intinya nilai-nilai PSI ada di dalam diri mereka," ungkapnya.

"Saya kira, kita sebagai partai akan mengeluarkan rekomendasi buat calon-calon kepala daerah, saya kira itu saja," pungkas Kaesang. 

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilakukan di 37 provinsi pada Rabu, 27 November 2024. Sementara, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serantak dari 514 kabupaten/kota di tahun 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti 37 dari 38 provinsi. Karena, kata dia, Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) tidak melakukan pilkada langsung.

Diketahui, Yogyakarta memiliki peraturan istimewa yang hanya dimiliki oleh beberapa daerah lain di Indonesia. Hal tersebut termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam undang-undang tersebut, tertuang aturan mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum, namun melalui proses pengukuhan.

“Untuk pemilihan gubernur (dilakukan) pada 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung," ujar Hasyim dikutip Antara pada Senin, 1 April 2024.

Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.

"KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," jelasnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

 

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

 

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

 

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

 

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

 

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

 

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

 

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

 

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

 

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

 

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.