Komisi II DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029
- VIVA/Ilham
Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengaku setuju dan mendorong agar revisi Undang-undang tentang Pemilu segera dilakukan pada awal periode 2024-2029.
"Awal periode itu adalah saat yang tepat untuk memperbaiki sistem pemilu yang jauh dari pelaksanaan pemilunya. Supaya kita betul-betul objektif, punya cukup waktu untuk mengelaborasi dan berkomunikasi dengan seluruh stakeholder bangsa dan negara," kata Doli kepada wartawan Kamis, 25 April 2024.
Doli mengungkapkan, sudah banyak catatan pada Pemilu 2024 yang disuarakan berbagai kalangan soal pentingnya penyempurnaan sistem pemilu, politik, dan pemerintahan.
Misalnya, ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembentuk Undang-undang agar merevisi ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang saat ini besarannya 4 persen.
MK meminta agar besaran itu dievaluasi dengan rasional, dan memperhatikan pendapat para pakar agar ditemukan angka yang secara ilmiah lebih tepat.
Doli juga menyoroti pidato Prabowo Subianto yang pada intinya mempersoalkan sistem politik yang berisik dan melelahkan, serta pidato Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyinggung tingginya biaya politik di Indonesia.
MK, dalam putusan terkait sengketa Pilpres 2024, juga menukil berbagai celah hukum yang dimanfaatkan penguasa untuk keuntungan elektoral, dan memberi saran agar pembentuk undang-undang merevisi UU Pemilu untuk menutup celah tersebut.
Sebagai informasi, Pemilu 2024 masih menggunakan UU Pemilu yang diteken pada 2017. Sebab, pemerintah dan DPR menutup ruang revisi menyeluruh UU Pemilu setelah pemungutan suara 2019.
Pemerintah dan DPR hanya menyepakati revisi terbatas terhadap sejumlah ketentuan pada UU Pemilu melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2022, di antaranya demi mengatur pelaksanaan pemilu pada provinsi-provinsi hasil pemekaran di Tanah Papua.
"Sebagai bangsa yang besar, saya kira setiap kita sudah melaksanakan program apalagi program seperti pemilu ini yang harus dilakukan tentu adalah evaluasi," kata Politikus Golkar tersebut.
Sejak Pemilu 2019, Doli mengatakan keinginan untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap sistem politik dan sistem pemerintahan, salah satu bagiannya adalah pemilu juga telah mencuat. Namun, belum terealisasi.
Doli lantas meyakini Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nanti juga akan mendukung rencana Revisi UU Pemilu.
"Oleh karena itu, di awal pemerintahan 2024-2029 ini momentum yang tepat. Artinya, banyak sekali yang sudah ada kesepahaman," ujarnya.
Doli menyebutkan sedikitnya ada delapan isu prioritas revisi UU Pemilu ini. Lima diantaranya persoalan klasik, yakni evaluasi sistem pemilu legislatif proposional terbuka, ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, penataan ulang distribusi dan besaran daerah pemilihan (dapil, district magnitude), dan sistem konversi suara ke kursi dewan.
Sisanya, lanjut Doli, adalah isu-isu kontemporer. Pertama, evaluasi sejauh mana keserentakan pemilu berhasil menciptakan efektivitas dan efisiensi. Kedua, kajian terkait peran teknologi dalam pemilu, termasuk evaluasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan infrastruktur penunjang digitalisasi pemilu.
Ketiga, pengaturan yang lebih ketat soal mahar politik dan politik uang beserta mekanisme pengawasan dan konsekuensi hukumnya. Keempat, penyempurnaan rezim pemilu yang saat ini terdapat banyak ketidakseragaman pengaturan antara rezim pemilu nasional dengan rezim pilkada.