Alasan PDIP Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

Ilustrasi simbol bendera PDIP saat Peringatan puncak Bulan Bung Karno 2023 di GBK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), tidak hadir dalam acara penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029 yang digelar Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada Rabu, 24 April 2024. Ketidakhadiran PDIP ini disebabkan karena saat ini PDIP masih menjalani mekanisme hukum di terkait Pemilu 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kamis menjalani proses hukum, masih ada satu prosedur lagi yang sedang dijalani oleh PDIP Perjuangan, tidak hanya di MK, kemarin kami menyampaikan juga di PTUN terhadap KPU," kata Politisi PDIP, Aryo Seno Bagaskoro, Kamis 25 April 2024.

PDIP kumpulkan pengurus DPC di Lenteng Agung. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • PDIP

Gugatan PDIP itu, menurut Aryo, saat ini sudah diterima oleh PTUN sehingga PDIP masih bersengketa dengan KPU di PTUN. Oleh karena itu PDIP akan fokus dengan gugatannya di PTUN.

"Di sidang dismissal pada saat hari yang sama dengan hari persidangan putusan Mahkamah Konstitusi telah disampaikan bahwa ternyata dikabulkan yang terjadi di PTUN. Jadi secara hukum sebenarnya kami masih bersengketa di sana dan itu akan bergulir," ujar Aryo

Aryo juga menyebut bahwa PDIP telah menyampaikan sikapnya terkait putusan MK. Menurutnya, putusan MK dimana ditolaknya permohonan tim Paslon 01 dan 03 dinilai akan memberikan ruang bagi tumbuhnya kembali sistem pemerintahan yang otoritet dan bisa bermasalah bagi pemilu-pemilu berikutnya

"Jadi secara hukum sebenarnya belum selesai kalau ngomong tentang proses, tentang kritik kami terhadap proses pemilu kemarin," kata Aryo.

Diberitakan sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur pada hari ini, Selasa, 2 April 2024. 

Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Gugatan itu dilayangkan karena KPU diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. 

"PDIP melalui kami tim hukumnya menggunakan hak konsitusionalnya dengan melakukan gugatan ke PTUN atas perbuatan melawan hukum, ini tegasnya," kata anggota tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun kepada wartawan di PTUN, Jakarta Timur.