KPU Ungkap Alasan Abaikan Permintaan PDIP Tunda Penetapan Prabowo
- VIVA/ Yeni Lestari
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Penetapan kemenangan Prabowo Gibran dilakukan dalam rapat pleno di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 24 April 2024.
Penetapan ini juga dilakukan selang dua hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa hasil pilpres yang dilayangkan paslon 01 dan 03.
Melalui penetapan yang diputuskan KPU, juga menjadi tamparan bagi tim pengacara PDIP yang ngotot melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara agar penetapan kemenangan Prabowo-Gibran ditunda.
Hal itu juga menjadi keputusan KPU yang tidak bisa memenuhi keinginan PDIP untuk menunda proses kegiatan penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo-Gibran.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik mengatakan, alasan pihaknya tidak bisa memenuhi keinginan gugatan PDIP ke PTUN, karena penetapan presiden dan wakil presiden terpilih merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.
"KPU tidak bisa memenuhi keinginan PDIP menunda proses kegiatan penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Ini sebagai tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi," kata Idham Kholik di kantornya, Menteng, Jakarta, Rabu, 24 April 2024.
Diketahui, PDIP secara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur, Selasa, 23 April 2024.
Dalam gugatannya diharapkan salah satunya agar KPU menunda penetapan paslon nomor 02, Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.