KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih 2024-2029
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Penetapan Prabowo-Gibran dilakukan dua hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang langsung mengumumkan penetapan pasangan nomor urut 02 di Pilpres 2024 itu sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih. Penetapan KPU dilakukan melalui rapat pleno yang digelar terbuka.
"Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Bapak Haji Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,6% dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029," kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 24 April 2024.
Penetapan KPU itu dilakukan setelah dua hari putusan MK yang menolak seluruh dalil permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
KPU juga mengundang dua pasangan rival yaitu AMIN dan Ganjar-Mahfud untuk hadir dalam penetapan Prabowo-Gibran. Dari pantauan VIVA, pasangan AMIN kompak sudah hadir di KPU.
Adapun sejumlah petinggi partai politik pengusung Prabowo-Gibran sudah hadir di KPU untuk menyaksikan langsung penetapan. Selain itu, tampak beberapa pimpinan lembaga tinggi negara serta menteri menteri Kabinet Indonesia Maju seperti Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mendagri Tito Karnavian, hingga Menkominfo Budi Arie Setiadi hadir di KPU. Usai penetapan, Prabowo dan Gibran dijadwalkan akan menyampaikan pidato sambutan.
Merujuk hasil final rekapitulasi Pilpres 2024 yang diumumkan KPU pada 20 Maret lalu, Prabowo-Gibran dinyatakan sebagai pemenang. Duet yang diusung Koalisi Indonesia Maju itu mendapatkan 96.214.691 suara atau 58,6% dari total suara sah nasional.
Namun, dua rival dari kubu pasangan 01 dan 03 mengajukan gugatan hasil sengketa Pilpres 2024 ke MK. Lalu, MK dalam putusannya dua hari lalu menyatakan menolak keseluruhan dalil permohonan kubu 01 dan 03. Putusan langsung dibacakan Ketua MK Suhartoyo.