MK Sudah Putuskan, Dave Laksono Minta Tak Ada Lagi Tuduhan Politisasi Bansos

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta – Semua pihak seharusnya mengakhiri perdebatan terkait Pilpres 2024, setelah Mahkamah Konstitusi atau MK, menyampaikan putusannya pada Senin kemarin. Putusan tersebut mengukuhkan kemenangan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Dengan begitu, proses pilpres telah selesai. Sehingga, menurut Ketua Umum PPK Kosgoro 1957, Dave Laksono, putusan MK tersebut sudah harus diterima dan diapresiasi.

Kosgoro 1957, kata Dave Laksono, juga meminta semua pihak menghormati dan menerima hasil yang telah diputus MK tersebut. Termasuk, lanjut dia, dalam memandang semua tuduhan yang dialamatkan kepada pemerintah.

Anggota Komisi I DPR RI itu mencontohkan, terkait tudingan adanya politisasi lewat bantuan sosial atau bansos yang dilakukan pemerintah. MK telah memutuskan itu tidak ada.

"Terbukti bahwa tuduhan politisasi bansos tidak berdasar dan bansos bukanlah alat politik pemerintah," kata Dave Laksono dalam keterangan tertulisnya, Selasa 23 April 2024.

Tuduhan lain yang kerap dialamatkan ke Prabowo-Gibran, adalah diloloskannya Gibran sebagai cawapres oleh KPU. Dave menegaskan, tidak ada lagi tuduhan pelanggaran prosedural terkait Gibran, karena MK juga sudah memutuskan tidak terbukti sebagai pelanggaran hukum.

"KPU sudah bertugas sebagaimana mestinya, sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Politisi muda Partai Golkar tersebut juga mengucapkan selamat kepada pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. 

"Keluarga besar Kosgoro 1957 mengucapkan selamat kepada Bapak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Kosgoro 1957 berharap kepemimpinan Pak Prabowo dan Mas Gibran mampu mengemban amanah besar untuk memajukan Indonesia menjadi negara maju dan sejahtera," tegas Dave Laksono.