KPU Undang Anies dan Ganjar Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres 2024
- Biro Setpres
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tidak hanya mengundang pasangan calon nomor urut 2 Prabowo dan Gibran sebagai capres-cawapres terpilih, tapi juga mengundang Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk menghadiri penetapan pemenang Pilpres 2024 pada Rabu, 24 April 2024.
KPU akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.
"Kami belum dapat konfirmasi yang jelas, kami undang semua baik paslon 1, 2, 3 kita undang semua. Yang jelas kami undang," kata Anggota KPU RI August Mellaz di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2024.
Namun, Mellaz tak bisa memastikan apakah Anies dan Ganjar akan menghadiri kegiatan tersebut.
"Kami undang saja yang jelas," kata Mellaz. Dia menambahkan, kegiatan besok akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.
"Kalau durasi waktunya itu tidak terlalu apa namanya tidak terlalu ketat, yang jelas ada prosedur-prosedur yang kami lakukan. Yang jelas Besok itu pembacaan penetapan itu pasti ada berita acara yang kami data, mulai teng jam 10.00 WIB," imbuhnya.
Putusan MK
Diketahui, KPU akan mengundang sejumlah pihak mulai dari pimpinan lembaga negara, ketua umum, dan sekretaris jenderal partai politik hingga tiga pasangan calon untuk melakukan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024.
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, KPU diharuskan sudah menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu.
"Kalau dihitung paling lambatnya tiga hari berarti Rabu tanggal 24 April sudah memenuhi tahapannya, karena itu diagendakan pada Rabu pagi pukul 10.00," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta
Sebelumnya, MK menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.