Akui Kekalahan di Pilpres 2024, Cak Imin Beri Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran

Cak Imin di DPP PKB usai Gelar Rapat Tertutup Tanggapi Putusan MK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Cawapres nomor urut satu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai terpilih menjadi Presiden RI 2024-2029. Hal itu dilakukan karena MK sudah menyatakan menolak seluruh gugatan sengketa hasil pilpres 2024.

"Kami ucapkan selamat kepada pasangan nomor dua, atas keberhasilannya memenangkan pilpres tahun 2024 semoga kepercayaan, kemenangan yang diberikan kepada pasangan nomor dua ini bisa membawa Indonesia lebih baik maju adil makmur untuk semua,"ujar Cak Imin di DPP PKB, Senin 22 April 2024 malam.

Cawapres 01 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin nyoblos di Kemang

Photo :
  • Antara

Cak Imin berharap di kepemimpinan Prabowo-Gibran bisa merawat demokrasi demi mewujudkan Indonesia yang adil.

"Kita berharap pak Prabowo dengan kepemimpinannya, mampu merawat demokrasi mewujudkan Indonesia yang adil, Indonesia yang makmur, Indonesia yang damai dan sejahtera. Kami juga PKB sangat bersyukur bisa menjadi bagian dari proses pemilu dengan baik," kata Cak Imin

Ketua Umum PKB itu menjelasakan bahwa dirinya juga menghormati tiga hakim MK yang menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan gugatan sengketa hasil pilpres. Ketiga hakim MK itu yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Dengan demikian, MK memperkuat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah mengumumkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Hakim Mahkamah Konstitusi gelar sidang

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Majelis hakim MK sebelumnya secara bergantian membacakan pertimbangan pokok permohonan gugatan dari pemohon kubu AMIN. Salah satunya perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang dinilai kubu 01 tak sah karena adanya intervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi selaku Presiden RI serta ayah dari Gibran.