Soal Posisi PKB usai Amin Kalah Pilpres 2024, Cak Imin Bilang Begini

Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menanggapi keputusan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Sabtu 3 Februari 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta – Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan bahwa ia bersama Anies Baswedan tetap berada pada jalur perubahan meski kalah di Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi, Cak Imin juga turut buka suara soal posisi PKB dalam pemerintahan di kabinet selanjutnya.

Cak Imin sebelumnya sempat menyampaikan apapun hasil MK dihadapan Dewan Syuro hingga elite PKB. Dalam rapat itu juga turut membahas posisi PKB pada koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang telah menang pada pilpres 2024.

"Soal di dalam maupun di luar (pemerintahan), diskusi masih berlanjut. Tunggu saja perkembangan lebih lanjut, terutama Dewan Syuro minta waktu untuk diskusi dilanjutkan besok dan lusa," ujar Cak Imin di DPP PKB pada Senin 22 April 2024 malam.

Pasangan capres cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Cak Imin mengaku bahwa banyak perbedaan pandangan dari sejumlah elite hingga pengurus PKB soal arah politiknya. Namun, komunikasi partai akan terus berjalan sampai ada sebuah kesepakatan.

"Pada posisi ini kita akan terus menampung seluruh pemikiran, pertimbangan dan berbagai perkembangan komunikasi-komunikasi yang internal maupun eksternalnya," tukasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Dengan demikian, MK memperkuat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah mengumumkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Sidang Putusan Syarat Usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Majelis hakim MK sebelumnya secara bergantian membacakan pertimbangan pokok permohonan gugatan dari pemohon kubu AMIN. Salah satunya perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang dinilai kubu 01 tak sah karena adanya intervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi selaku Presiden RI serta ayah dari Gibran.